KUNINGAN (Mass) – Sebanyak 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) pensiun yang digelar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan di aula Hotel Horison Tirta Sanita. Pelaksanaan penyerahan keputusan Presiden RI dan Keputusan Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, dihadiri langsung Asda III Setda Drs H Nana Sugiana MSi, Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi dan puluhan PNS lainnya.
Penyerahan petikan SK pensiuan diberikan secara simbolis Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH diwakili langsung Asda III Drs H Nana Sugiana kepada sejumlah perwakilan PNS disaksikan langsung Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna MSi. “Tujuannya, kita ingin mengoptimalkan pelayanan kepada PNS yang akan memasuki batas usian pensiun di lingkungan Pemkab Kuningan dengan tepat waktu,” ucap Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna MSi kepada para awak media, Rabu (1/3).
Selain itu kata Ade, langkah ini untuk mendukung program klim otomatis Taspen dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pengurusan Terhitung Mulai Tanggal (THT) dan gaji pensiun bagi PNS yang akan memasuki purna bakti. Para PNS ini akan memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP) TMT pada bulan April, Mei, dan Juni depan.
“Untuk Eselon IV ada sebanyak 8 orang, Auditor 1 orang, Bidan 2 orang, Penilik 1 orang, Pengawas Sekolah 7 orang, Guru 42 orang, Penyuluh Pertanian 1 orang, dam Fungsional Umum 17 orang. PNS yang akan memasuki masa purna bhakti bulan April sampai Juni 2017 di lingkungan Pemkab sebanyak 79 orang dari 19 SKPD,” sebutnya.
Sementara Asda III Setda Drs H Nana Sugiana MSi saat membaca sambutan Bupati Kuningan menyampaikan, SK yang diberikan beberapa bulan sebelum PNS memasuki masa pensiun, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pemerintah Kuningan kepada para pegawainya. Sehingga, kinerja PNS yang akan memasuki BUP TMT akan termotivasi lebih meningkat.
“Saya tegaskan, walaupun SK pensiun telah suadara terima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai memasuki masa pensiun. Sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi, apabila PNS yang menjelang pensiun dikenakan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” pungkasnya. (andri)