KUNINGAN (MASS) – Dalam Jejak Dengar Pendapat yang dilakukan antara pedagang pasar kepuh, Anggota dewan, dan Dishub serta Asda. Perwakilan pedagang Andi Akbar menuding adanya dalang dibalik program e-parkir ini sehingga memberatkan pemerintah untuk mencabut kebijakan yang dianggapnya tidak rasional.
“Memang kita masih dalam tahap negosiasi, diskusi, tapi saya heran dewan dimana selama ini? kenapa tidak ada komunikasi, mana dokumen parkirnya?” ujarnya dalam forum, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, Andi curiga bahwa program e-parking bukan semata-mata hanya melibatkan M2 saja sebagai pengelola. Dirinya mempertanyakan adakah aktor lain dibalik projek tersebut.
“Saya ingin tahu, Siapa sih dibalik e-parkir ini?,” tanyanya dengan disambut sorak peserta diskusi lainnya.
Sorak peserta yang didominasi pedagang tersebut menyebut beberapa kata seperti “betul ada dalang, red)“ atau kata lain yang terdengar cukup jelas “premanisme” ucap pedagang lainnya.
Meski mempertanyakan adanya dalang dibalik e-parkir, Andi dan pedagang lainnya pun tidak memberikan klue atau prasangka secara gamblang.
“Kami dan M2 (pengelola parkir, red) adalah rakyat, sama-sama cari makan,” ujar Andi sembari kembali diiringi sorak pedagang lain. “Betul” ucap para pedagang.
Meski ada tudingan yang mendalangi, Asda 2 yang juga mantan Kadishub, Deni Hamdani tidak menyinggung hal tersebut. Dirinya hanya menyebut setiap program tentulah memiliki latar belakang dan tujuan tertentu.
“Kondusifitas masyarakat lebih penting saat ini. Jadi kita akan tutup e-parkir tapi pengelolaan tetap milik M2, karena kan sudah terikat kontrak. Mungkin caranya saja yang akan konvensional,” terangnya.
Komisi 3 DPDR Kabupaten Kuningan yang juga bertindak sebagai pemimpin rapat, Dede Sudrajat juga tidak menyinggung soal premanisme. Dirinya hanya mempertegas saat ini sudah ada titik temu program tersebut.
“Ya memang tetap M2 pengelolanya, tapi gak bakal ada asuransi dan jaminan, karena kan sudah tidak e-parkir,” ucapnya.
Meski ketentuan dan aturan sepenuhnya berubah, kembali menjadi konvensional dan tidak adanya jaminan serta asuransi, nilai kontrak dan perjanjian antara pihak ketiga dan pemerintah masih tetap sama. (eki)