KUNINGAN (MASS)- Mutasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kuningan Dra H Poppy N Puspitasari kepada 19 penyuluh KB akhirnya dibatalkan. Hal ini setelah pada Senin pagi dilaukan rapat dengan para UPT di dinas tersebut.
“Iya mutasi terhadap 19 PKB dintinjau ulang,” ujar Kabid Pengendalian Penduduk M Iskandar kepada kuninganmass.com.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/fahrul-mutasi-penyuluh-kb-salah-prosedur-dan-cacat/
Terpisah, Ketua Umum IPeKB Kuningan Fahrul Lukman SSos MM membenarkan pembatalan mutasi tersebut. Dengan begitu maka semua PKB khususnya yg dirotasi ada datanya, tetap dilokasi semula di UPTD/kecamatan.
Kemudian, tetap melaksanakan tupoksi PKB di desa binaan sekarang, surat tersebut tidak berlaku meskipun sudah di TTD Kadis, karena menyalahi prosedur yang berlaku mengenai rotasi/penempatan PKB sesuai Perka BKBBN no 12 tahun 2017.
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/government/masalah-mutasi-penyuluh-kb-dibahas-hampir-3-jam/
Diharapkan rekan-rekan pengurus dan PKB memyampaikan juga kaitan Perka tersebut ke Kepala UPTD dan TU barangkali belum memahami tentang pendayagunaan PKB di kabupaten/kota yang diatur dalam Perka tersebut, khususnya mekanisme rotasi PKB yang harus ada persetujuan dr BkkbN Provinsi.
“IPeKB tetap lakukan koordinasi dengan BKKBN BkkbN provinsi kaitan program KKPKB termasuk rotasi PKB,” ujar Fahrul.
Sementara itu, mendapat kabar batal mutasi semua PKB sumringah. Bagi mereka mutasi adalah bentuk arogansi dari dinas dan orang-orang yang ada di dalamnya karena sudah jelas salah tapi tetap memaksakan. (agus)