KUNINGAN (MASS) – Atang SE warga Lingkungan Sukarame Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, Sabtu (14/12/2019) membuat laporan tentang kasus dugaan penipuan atau penggelapan ke Polres Kuningan.
Pria kelahiran 6 Mei 1974 itu melaporkan Dadan Hadiyana warga KP Palgenep RT 003/004 Desa Margayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung. Dadan dilaporkan karena telah melakukan penipuan Rp15 juta.
Kasus penipuan terjadi pada 8 November sekitar pukul 12.45 WIB. Sedangkan kejadian di ATM BRI Link Toserba AS Putra Winduhaji Kecamatan Kuningan.
Kepada Polisi Atang menjelaskan, awalnya pelaku meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp15 juta dengan alasan untuk keperluan hajatan dan pelaku menjanjikan akan mengganti uang tersebut satu minggu kemudian.
Sambil berjalannya waktu tiba-tiba ada video pelaku beredar yang inti dari video tersebut permintaan maaf dari pelaku yang mengaku sebagai keponakan Gubernur Jawa Barat, anggota Jabar Quick Respon, anggota Jabar Bergerak dan teman anggota DPRD Jabar yang telah disalah gunakan.
Setelahnya Atang melihat video tersebut pelapor menanyakan kepada pelaku kapan akan mengembalikan uang tersebut. Namun, Dadan mengaku kepada pelapor tidak sanggup mengembalikan uang.
Sebagai gantinya Dadan menjanjikan kepada Atang proyek pemeliharaan Lingkungan dengan menunjukan data. Pada saat itu Atang melihat ada proyek di wilayah tempat tinggalnya yakni Cipari.
Atang sendiri langsung percaya dengan tipu muslihat Dadan. Namun, ketika Dadan dihubingi kembali ternyata nomor pelaku sudah tidak aktif. Dengan penipuan itu Atang mengalami kerugian Rp15 juta. (agus)