KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 wilayah di Jabar.
Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.
Sementara itu UMK untuk Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (satu Juta delapan ratus delapan puluh dua ribu,enam ratus empat puluh dua rupiah, tiga puluh enam sen). Angka ini mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar Rp147.648.02. UMK tahun 2019 sendiri Rp1.734.944,34.
Kepala Disnakertrans Kuningan Drs H Sadudin MSi menerangkan, untuk perhitungan UMK tahun 2020 menurut PP 78 tahun 2019 tentang pengupahan adalah Umn =UMt + (UMt X (Inflasi +9s PDB). UMn adalah upah minimum yang akan ditetapkan UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Lalu, Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode tahun berjalan. Sedangkan PDRB adalah Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari PDRB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dari periode kwartal I dan II tahun berjalan.
“Ini rinciannya perhitungnya UMK 2020 (UMK 2019 X ( 3,39% + 5,12 % } -1.734,994,34,-+(1.734,994,34,X 8,51 %) = 1.734,994,34,-147,648,02,- = 1.882,642,36,” jelas Sadudin kepada kuninganmass.com, Minggu pagi (24/11/2019).
Diterangkan, besaran UMK ini langsung disebar ke tiap perusahan yang ada di Kuningan agar mereka mentaati aturan tersebut. Karyawan juga harus mengetahui hal ini.
Sementara itu, dengan UMK 2020 sebesar Rp 4.589.708,90, Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang. Mengisi lima besar lainnya adalah Kab. Bekasi (Rp 4.498.961,51), Kota Depok (Rp 4.202.105,87), dan Kota Bogor (Rp 4.169.806,58).
Selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2020 antara lain Kab. Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kab. Ciamis (Rp 1.880.654,54), Kab. Kuningan (Rp 1.882.642,36), serta Kab. Majalengka (Rp 1.944.166,36).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.
“Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/19).
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.
“Setiap kebijakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah utnuk mencari keadilan,” ujar Ade.
“Pada akhirnya, apa yang dituntut (yakni) tidak di bawah rilis ketenagakerjaan sudah terpenuhi,” tutupnya. (agus)
*Berikut daftar lengkap UMK 2020 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):*
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.