KUNINGAN (MASS) – Tidak hanya kaum milenial, pasti kita semua sepakat kalau setiap orang ingin pasar yang mudah diakses dan memiliki banyak varian barang untuk dibandingkan. Mencari barang impor dengan datang langsung ke negara asalnya atau mencarinya di pasar lokal barangkali sudah mulai tergerus oleh tren mencari barang impor di laman internet, apalagi bagi kalangan kolektor dan milenial.
Pada dasarnya setiap barang yang masuk ke dalam negeri akan melalui pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, hal ini dimaksudkan agar barang yang terlarang tidak masuk ke Indonesia, dan barang yang dibatasi peredarannya dapat diawasi.
Negara juga memungut pungutan terhadap barang kiriman impor berupa Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor yang meliputi PPN Impor, PPh pasal 22, dan/atau PPnBM. Pungutan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan harga barang impor di pasar lokal, kita pasti tidak mau jika produsen di dalam negeri harus gulung tikar karena kalah saing harga dari produk impor.
Akan tetapi, tidak semua barang kiriman yang masuk ke dalam negeri dipungut bea masuk dan pajak impor, barang kiriman senilai kurang dari USD 75 per orang dalam sehari tidak dipungut bea masuk dan pajak impor karena dianggap diimpor untuk dipakai, bukan untuk dijual kembali.
Sayangnya ketidakpahaman akan informasi ini tak jarang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan melakukan penipuan mengatasnamakan pungutan negara atau bahkan pelaku ini tak ragu untuk mencatut nama Bea Cukai agar meyakinkan korban.
Saya Abi, seorang pegawai baru di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tepatnya tengah bertugas di kantor Bea Cukai Tegal sebagai pelaksana di Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, atau singkatnya Humas Bea Cukai Tegal. Sepanjang saya bertugas di Tegal, ada cukup banyak pengaduan dari masyarakat sekitar mengenai dirinya yang ditipu oleh orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Ada salah satu kasus dari masyarakat yang datang ke kantor kami untuk mendapatkan penjelasan, sebut saja Namanya “Sri”, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas di daerah Tegal. Yang meminta kejelasan kepada pihak Bea Cukai Karena dirinya merasa ditipu ketika tengah mememasan barang dari luar negeri lalu dimintai sejumlah uang yang menurutnya tidak rasional.
Dimana, ia membeli barang seharga Rp. 200.000 namun Sri diminta untuk membayar bea masuk dan Pajak sebesar Rp. 500.000 Sri juga mendapat ancam dari pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bahwa Sri dapat dipidanakan apabila tidak bersedia membayarnya.
Karena takut Sri dengan segera membayarkan uang sebesar Rp. 500.000 via transfer ke rekening yang ditunjukkan oleh si penipu. Namun, selang beberapa hari barang yang di pesannya tak kunjung datang, si penipu berdalih bahwa barangnya mandek di Batam .
Kemudian Kami menccoba membantu dengan melacak status barang kiriman tersebut di laman internet beacukai.go.id/barangkiriman, namun sayangnya pada saat itu hasil pencarian tidak menunjukkan data apapun, sehingga kami sangat yakin bahwa barang kiriman yang tengah ditunggu Sri adalah fiktif.
Jika sudah terjadi seperti itu, Bea Cukai tentu tidak punya kewenangan untuk menangani kasus penipuan, Bea Cukai juga tidak memiliki akses utuk mencari data pemilik rekening yang kabur bak ditelan bumi. Akhirnya kami menyarankan agar Sri agar melaporkan kasusnya tersebut ke Kepolisian setempat. Jika diperlukan, Bea Cukai Tegal siap membantu untuk memberikan penjelasan kepada pihak yang berkepentingan.
Kisah Sri tersebut hanya satu dari sekian banyak kasus yang dilaporkan masyarakat ke Bea Cukai Tegal. Bahkan kasus serupa yang kami terima di akhir September lebih miris, korban ditipu hingga ludes 12 juta rupiah.
Saya berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, terlebih lagi kepada masyarakat Kuningan yang mulai melek internet. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum percaya bahwa barang kiriman dari luar negeri yang dipesan bukan merupakan bagian dari skenario penipuan.
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1995 jo. Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, tidak ada sanksi pidana bagi importir yang tidak melunasi Bea Masuk melainkan sanksi yang diberikan berupa tidak diberikannya izin barang untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Jadi, apabila ada tindakan, ancaman atau denda dengan modus melunasi Bea masuk yang dilakukan sesorang mengatas namakan Bea cukai dapat dipastikan bahwa itu fiktif atau merupakan tindakan penipuan.
Bea Cukai tidak pernah menghubungi penerima barang untuk menagih bea masuk, dan juga pembayaran penerimaan negara tidak dibayarkan ke rekening pribadi, melainkan dibayarkan ke rekening kas negara dengan menggunakan sistem billing.
Jika membeli barang olshop dari luar negeri, pastikan berbelanja di marketplace yang trusted and verified , jika memang terpaksa harus berbelanja dari barang olshop di Instagram (sampai saat ini penipuan paling marak terjadi di Instagram) pastikan metode pembayaranya aman, dan jika tetap harus bayar di muka, pastikan anda punya kenalan yang pernah berbelanja di akun tersebut atau mungkin kenal dengan pengelola akun tersebut.
Jangan percaya dengan jumlah pengikut yang melimpah nan berimbuhan -K di Instagram. Jumlah pengikut dapat dibeli dengan mudah dan murah, juga jangan terpengaruh testimoni yang diberikan jika anda tidak benar-benar yakin bahwa testimoni tersebut real artinya tidak diseting oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Jika penjual mengatakan bahwa barang sudah dalam perjalanan, jangan lupa minta nomor resi pengiriman barang. Penjual yang berniat menipu biasanya menolak untuk memberikan dengan alasan “itu ada di shipper” atau penjual mungkin mengirimkan nomor resi palsu.
Jika sudah mendapatkan nomor resi, lacak status barang kiriman di laman internet, biasanya pihak jasa pengangkutan memiliki situs sendiri untuk mengecek status barang, jika kamu kurang yakin, kamu bisa cek nomor resi tersebut di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman yang dapat diakses baik melalui PC maupun smartphone. jika hasil pencarian tidak ditemukan, kamu patut untuk curiga.
Apabila harga barang kiriman tidak lebih dari USD 75 maka barang kiriman yang dipesan tidak akan dikenakan bea masuk dan/atau pajak impor, kecuali jika barang kiriman termasuk barang yang dibatasi peredarannya di Indonesia, ada sejumlah perizinan yang diperlukan sebelum barang diizinkan keluar dari daerah pabean.
Apabila sahabat pembaca memiliki pertanyaan seputar barang kiriman atau pertanyaan lainnya seputar Bea Cukai, kamu bisa menghubungi call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500-225, atau melalui media sosial Bea Cukai baik Instagram, Facebook maupun Twitter.Kamu juga bisa menghubungi Bea Cukai Tegal via whatsapp di 0811-2888-521, atau via Instagram, Twitter maupun Facebook.
Dengan majunya teknologi dan keterbukaan informasi, seharusnya sudah tidak jamannya lagi penipuan terjadi, mari bijak dalam mencari informasi sebelum beraksi, supaya penipuan tidak terjadi lagi.***
Penulis :
Muhammad Abi Agadani