KUNINGAN (MASS) – Bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa, Rabu (25/9/2019), ketua dan wakil ketua dewan sementara sudah memimpin Rapat Paripurna DPRD. Bersama 7 fraksi yang hadir, mereka mengikuti paripurna penyampaian nota pengantar keuangan APBD tahun 2020.
Menyikapi hal itu, ada beberapa pihak yang menyoal pelaksanaan paripurna tersebut. Mereka beranggapan pimpinan dewan masih sementara, belum definitif. Namun, Ketua Dewan Sementara, Nuzul Rachdy SE, kemudian memberikan penjelasan setelah dikonfirmasi.
“Ada 4 hal yang bisa dilakukan pimpinan sementara. Satu, memimpin rapat-rapat DPRD. Kedua, memfasilitasi terbentuknya fraksi. Ketiga, memfasilitasi terbentuknya peraturan tata tertib. Dan keempat, memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif,” sebut Zul.
Pada poin pertama, imbuhnya, memimpin rapat DPRD sifatnya luas sehingga paripurna penyampaian nota keuangan APBD pada hari Rabu dibolehkan.
Alasan lain, Zul mengatakan, secara regulasi berdasarkan UU 23/2014 dan Permendagri 33/2019 nota pengantar APBD 2020 harus disampaikan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan September. Dia mengakui, kemarin pun sudah terlambat satu pekan.
“Nah apabila nanti pengesahan APBD melewati 30 November, maka DPRD dan Pemda akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan gaji selama 6 bulan. Jika terlambatnya karena kelalaian pemda maka bupati dan wabup yang tak digaji 6 bulan. Sedangkan kalau karena kelalaian dewan maka anggota dewan tak digaji 6 bulan,” paparnya.
Dikatakan, penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan. Sementara untuk pembahasan APBD membutuhan tahapan yang panjang, mulai nota pengantar, pandangan umum fraksi, jawaban bupati, pembahasan komisi, perjalanan dinas dan tahapan lainnya. Zul berharap agar dewan tidak dikejar-kejar waktu saat pembahasan.
“Pertimbangan lainnya, nota pengantar disampaikan sekarang itu tidak mempengaruhi apa-apa karena fraksi sudah ada. Yang mendengarkan itu fraksi-fraksi, yang nanti ditanggapi lewat PU fraksi,” terang dia.
Untuk pembahasan nanti akan menunggu pimpinan definitif. Bahkan Badan Anggaran (Banggar) pun mesti ada karena nanti dibahas oleh TAPD bersama banggar. Begitu juga komisi-komisi.
“Kalau prediksi tata tertib butuh waktu 2 atau 3 minggu, bisa-bisa terlambat kalau nota pengantarnya gak kemarin,” tandasnya.
Selain alasan yang dikemukakan, Zul juga mengaku sudah melakukan konsultasi ke kemendagri bersama wakil ketua sementara. Selama 2 hari mereka melaksanakan perjalanan dinas guna memastikan multitafsir aturan.
“Hasil konsultasi, prinsipnya pimpinan sementara boleh melakukan apa saja, tanda kutip ya. Yang tidak boleh itu mengeluarkan disposisi timbulnya anggaran untuk anggota. Contoh kemarin pembentukan pansus boleh, kunjungannya yang gak boleh karena mengandung anggaran. Sehingga pimpinan sementara yang boleh kunjungan,” pungkasnya. (deden)