Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Perkosaan dalam Hubungan Pernikahan

KUNINGAN (MASS) – Saya sebagia mahasiswa sebenarnya senang akhirnya kita akan punya KUHP sendiri. Tapi MEMANG beberapa pasal saya saya SANGAT tidak setuju.

Disamping itu, saya harus akui juga kalau ADA pasal yang memang saya setuju seperti tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan pasal 480 yang dijelaskan bahwa yang disebut sebagai pemerkosaan adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin A di pidana paling lama 12 tahun.

Namun, nampaknya masyarakat belum begitu paham akan pasal ini dan menggap bahwa undang- undang ini melarang hubungan seksual antara pasangan yang sudah menikah. Seperti alasan anak STM saat diwawancarai ketika sedang mengikuti unjuk rasa oleh wartawan detik.com, alasanya tolak RKUHP adalah

“masa istri sendiri diperkosa tak boleh?”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nah, untuk itu yang akan saya bahas kali ini adalah mengenai “Perkosaan dalam hubungan pernikahan”.Dari RKUHP ada banyak poin yang bisa dipelajari yaitu: Pasal itu bukan untuk melarang melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sudah dinikahi, tetapi melarang untuk melakukan hubungan dengan pasangan “secara paksa’.

Inget yah, secara konseptual berhubungan seksual itu boleh, asalkan konsentual, bahkan sama istri/suami kita sendiri. “loh kok kalau istri saya gak mau diajak berhubungan padahal saya lagi ingin, bagaimana?” ya kan bisa dibujuk dan omongin bai-baik. Kalau dipaksa dengan kekerasan atau ancaman itu yang dilarang, kenapa dilarang? Karena itu sama saja dengan mengancam pasang kita.

Secara historis, memang tidak dikenal perkosaan dalam hubungan pernikahan, karena dulu dipandang sebagai suatu hak dari orang yang telah menikah. Namun, seiring perkembangan peradaban manusia, kita pasti menjumpai keadaan –keadaan dimana salah satu pasangan tidak mau atau tidak mampu untuk berhubungan seksual disaat itu.

Oleh karenanya, hak si pasangan yang lagi ngga mau/mampu itu juga perlu dilindungi. Jadi, kalau kita menolak konsepsi ini dan menurut kita layak aja tuh untuk memaksa pasangan kita karena alasan nafsu yang tidak tertahankan, bisa jadi kita yang sesungguhnya tidak beradab. Karena semua Negara beradab lainnya sudah mengkriminalisasi perbuatan demikian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karena perkosaan dalam perkawinan yang sah itu sudah menjadi budaya hukum yang bersifat universal diseluruh dunia, makanya itikad baik RKUHP mengkriminalisasi perbuatan tersebut.

Secara intuitif dan jauh dilubuk hati kita terdalam, kita pasti bisa kan menerima konsepsi logika kalau berhubungan seksual itu harus konsensual dan ngga boleh pakai paksaan. Dan kita semua pasti setuju jika menikah bukan bertujuan hanya sekedar mau mencari budak seks saja.

Saya sangat setuju, senang, bangga, dan sangat mengapresiasi mahasiswa atau pelajar yang ikut demo karena itu menunjukan ada gap yang luar biasa antara rakyat dan pemerintah. Tetapi kita yang menuntut juga harus punya tujuan jangan hanya ikut-ikutan dan kita sebagai penutut juga harus proaktif, cari tau, membaca.

Aksi demonstrasi itu tidak hanya sekadar aksi turun ke jalan, melainkan harus paham dengan esensi tuntutan yang diperjuangkan. Karena kebanyakan dari siswa yang ikut berdemo belum sepenuhnya paham dengan tuntutan yang disuarakan. Pemikiran siswa masih dalam tahap pondasi sehingga rawan terprovokasi***

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Penulis : Dahana Fitiani

Mahasiwa Uniku

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement