KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya mahasiswa yang turun ke jalan untuk melakukan penolakan terhadap RKUHP, para wartawan yang bertugas di wilayah 3 Cirebon yang menamakan Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning ikut bergerak.
Rabu pagi sekitar jam 09.00 WIB, puluhan wartawan itu menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon. Sebelumnya, mereka dengan membawa poster dan spanduk melakukan long march dari depan Pendopo Kabupaten Cirebon.
Sikap ini diambil Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning karena dengan disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, maka bakal mengekang kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Pasal-pasal dalam RKUHP juga akan berbenturan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis, sehingga dengan tegas melakukan penolakan RKHUP.
“Tuntutan kami hanya tiga yakni membatalkan RUU KUHP, kembali tegakan ke UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pres dan adili para pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Faizal Nurathman Koordinator Aksi.
Sementara itu tuntutan disertujui oleh Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dan juga Ketua DPRD Affiati AMa degan dibuktian tanda tangan mereka. Setelah ada tanda tangan ini maka oleh Aliansi Jurnalis Ciayumajkuning akan diserahakan ke DPR RI dan Dewan Pers.
Setelah proses panandatangan akhirnya para wartawan pulang dengan tertib. Mereka tidak melakukan salam-salaman degan Wali Kota dan Ketua DPRD. Acara berlangsung cepat karena pihak eksekutif dan legislatih cepat merespon dengan mendatangi ke pendemo dan langsung melakukan tandatangan. (agus)