KUNINGAN (MASS)- Sat Resnarkoba Polres Kuningan terus memburu pelaku penjual barang haram, baik itu obat terlarang maupun narkotika. Seperti pada Kamis (19/9/2019) jam 17.00 WIB menangkap AS alias Jawa karena mengedarkan obat jenis tramadol tanpa ijin edar
Jawa yang berusai 30 tahun warga Dusun Wage RT 16/03 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan ditangkap di Jalan Kasturi Cirendang tepatnya depan minimarket Arco Kecamatan Kuningan. Dari tangan pelaku didapati barang bukti 18 strip obat jenis Tramadol perstrip 10 butir dengan jumlah keseluruhan 180 butir.
Kemudian, 35 butir tramadol dan 1 buah tas slempang. Ketika ditangkap pelaku tidak berdaya. Tersangka mengaku barang di dapat dengan cara membeli seharga Rp330 ribu dari Babeh warga Tanah Abang Jakpus.
“Pelaku kita amankan dan dibawa Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun Pasal 197 jo Pasal 196 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”ujar Kasat Resnarkona AKP Dadih Praja. (agus)