KUNINGAN (Mass) – Mendengar informasi rencana kenaikan tariff layanan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan, jajaran Komisi II DPRD Kuningan langsung menyambangi langsung Kantor PDAM Tirta Kamuning, Kamis (9/2). Kedatangan para anggota dewan itu, langsung diterima baik Direktur PDAM Tirta Kamuning Deni Erlanda SE MSi dan jajarannya.
Ketua Komisi II DPRD Yudi Moch Rodi kepada para awak media mengaku, bahwa kedatangan anggota Komisi II di PDAM karena sebelumnya menerima informasi tentang rencana kenaikan tarif layanan air PDAM Kuningan. “Kedatangan kami terkait adanya penyesuaian tarif untuk golongan menengah keatas. Penyesuaian tarif ini, alasannya memang saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2015, namun baru dilakukan tahun ini,” ucapnya.
Dikatakan, penyesuaian itu juga dilakukan karena adanya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), sehingga berdampak pada biaya operasional. Sebab, ada beberapa sumber mata air yang menggunakan tenaga listrik seperti di Darma, Surakatiga dan Cipari.
“Lalu, hasil dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) juga karena ada penyesuaian tarif ini, minimal kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan tinggi, sekitar Rp 2 miliar,” katanya.
Bahkan, pihaknya menganggap kenaikan tarif PDAM itu masih rasional jika merujuk pada alasan-alasan tersebut. “Naiknya juga tidak besar juga ya rata-rata cuma Rp 500, bisa diterima lah, kalau melihat saran dari BPKP ya memang harus naik, masih logis lah,” ujarnya.
Tak jauh berbeda disampaikan anggota Komisi II DPRD, Saw Tresna Septiani. Bahkan, kunker itu merupakan rangkaian agenda komisi di hari yang sama dengan mengunjungi Kantor PDAU, Pasar Hewan Awirarangan dan Kantor PDAM Kuningan.
“Kalau ke PDAU itu keterkaitan dengan pengunduran diri pimpinan PDAU Kuningan, kalau Pasar Hewan karena aspirasi pedagang yang menginginkan untuk disediakan pasar hewan permanen, dan PDAM terkait adanya surat edaran kenaikan tarif,” sebutnya.
Sementara Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Anto Rianto menuturkan, adanya penyesuaian tarif itu berdasarkan hasil audit BPKP pada Tahun 2015, bahwa hasilnya itu menyarankan untuk menjaga kesinambungan usaha PDAM dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, harus melakukan penyesuaian tarif.
“Kalau saran di hasil audit itu, sebetulnya Tahun 2016 sudah harus dilakukan, tapi karena beberapa hal yang tidak dapat dilakuakn baru kita laksanakan tahun ini, dan kebetulan juga berbarengan dengan pemerintah menaikan TDL. Ini juga ada efeknya juga dari kenaikan TDL itu, karena berpengaruh terhadap biaya produksi yang kita butuhkan,” pungkasnya. (andri)