KUNINGAN (MASS)- Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan kegiatan pengawasan dan pemberantasan pita cukai rokok palsu. Kegiatan ini dilakukan di enam wilayah yakni Kecamatan Garawangi, Maleber, Lebakwangi, Luragung, Cibeureum dan Kecamatan Cibingbin.
Kegiatan yang digelar pada Kamis itu dipimpin oleh Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro, Kabid Gakda Supandi SH MH, para penyidik dari Bea dan Cukai Cirebon. Didampingi petugas Polres dan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Romobongan menyisir beberapa wilyah pinggiran terutama kios dan warung. Dari penyusuran itu ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai/cukai palsu. Ternyata bukan satu rokok tapi beberap mereka rokok.
Kabid Gakda Supandi mengatakan, peredaran yang paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Cibingbin dan Lebakwangi. Dengan rincinai dari Lebakwangi 4 slop dan dari Cibingbin lebih dari 8 slop.
“Untuk tahap snekarang hanya diamankan barangnya saja dan diperingatkan untuk tidak menjual lagi barang ilegal tersebut,” jelasnya.
Pihaknya lanjut Supandi, memberikan peringatan denga memasang stiker peringatan ditiap kios penjual rokok tersebut dan apabila pada giat yang akan datang masih menjual roko dakan dilakukan penindakan sesuai Pasal 54 ayat 1 UU No 11 th 1995.
“Kami berharap razia ini menjadi peringatan bagi penjual yang lain. Jangan menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya. (agus)