KUNINGAN (MASS)- Setelah sebelumnya pihak BNNK Kuningan menangkap pelaku pengedar sabu, giliran Sat Resnarkoba Polres Kuningan menangkap pelaku penjualan obat terlarang jenis Trihexphenidyl dan Tramadol.
Pelaku yan ditangkap adalah Ra (17) warga Dusun Pahing RT011/003 Desa Caracas Kecamatan Cilimus. Ia ditangkap di depan rumahnya pada Senin (14/5/2019) sekitar jam 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan 133 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 35 butir obat jenis Tramadol yang terbungkus plastik klip bening. Selain itu juga uang hasil penjualan sebesar Rp10 ribu.
Menurut Kasatresnarkoba Dadih Praja, RA ditangkap di rumahnya. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap diketemukan BB yang berada dalam kantong plastik warna hitam di dalam saku depan sebelah kanan celana Levis pajang warna hitam yang tersangka.
Menurut pengakuan RA obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal di daerah Kejawanan Kota Cirebon. Dengan kejadian tersebut RA berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakna adalah 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya. (agus)
![](https://kuninganmass.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-1.png)