KUNINGAN (MASS) – Penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuningan terhadap penjual obat terlarang berinisal TA (30) warga Dusun Manis RT 03/ 04 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu pada Jumat (26/4/2019) sore sekitar jam 15.00 WIB, telah mematik amarah warga Cidahu termasuk Pemdes setempat. Karena apa yang dilakukan tersangka telah mencemarkan nama baik Cidahu.
“Kami merasa tercemar dengan kejadian in. TA itu secara administrasi kependudukan memang benar tercatat sebagai warga kami semenjak nikah dengan salah seorang warga yang ada di lingkungan saya. Namun, sebenarnya dia aslinya orang Ciniru dan mempunyai usaha steam motor dan pom mini di Ciniru,” ujar Kadus Manis Sodikin, Sabtu (27/4/2019).
Baca berita sebelumnya /https://kuninganmass.com/incident/jual-obat-terlarang-warga-cidahu-ditangkap-di-ciniru/
Ia mengatakan, selama tinggal di Cidahu pun TA tidak pernah gaul dengan warga. Hal ini berbanding lurus dengan di Ciniru. Dengan ada klarifikasi ini semua pihak paham karena selama ini Pemdes dan Karang Taruna berjuang keras agar tidak ada warga yang terlibat narkoba.
“Berbagai langkah kami tempuh agar tidak ada warga terjerumus kepada hal-hal negatif. Memang kami akui banyak warga kami yang urban tapi selalu kami awasi dan selalu diingatkan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cidahu Taufik Hidayat Syam yang juga Sekdes Cidahu, ikut menambahkam, selama ini upaya dari Pemdes adalah kerjasama yang solid dengan Karang Taruna dengan mengadakan sosialisasi bahaya narkoba dengan narasumbernya dari BNN. Dengan langkah seperti ini minimal bisa mencegah dan membuka wawasan warga. (agus)