KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama, menyerahkan petikan keputusan bupati tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total Ada ada 200 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mendaptkan kenaikan pangkat.
Penyerahan SK dilakukan di Grage Sangkan Hotel Spa Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cilimus pada Senin (22/4/2019). PNS yang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat itu terdiri dari 143 PNS golongan II, 56 PNS golongan III dan satu orang PNS golongan IV.
Bupati Acep mengatakan, SK kenaikan pangkat diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja, dedikasi dan pengabdian PNS terhadap negara atau pemerintah daerah guna mendorong peningkatan kinerja pegawai.
“Atas nama pemerintah daerah maupun pribadi, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah dan akan menerima SK Bupati Kuningan tentang kenaikan pangkat PNS untuk periode 1 April 2019,” kata Bupati Bupati Acep Purnama.
Menurutnya, kenaikan pangkat bukan hak PNS atau hadiah, melainkan suatu kehormatan dan penghargaan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu menunjukan prestasi dan dedikasinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Dengan diterimanya SK kenaikan pangkat ini diharapkan mampu mendorong saudara untuk lebih meningkatkan kinerja, dengan melakukan inovasi serta kreativitas dalam mendukung reformasi birokrasi,” harapnya yang diamini Kepala BKPSDM Kuningan Uca Somantri.
Ia menjelaskan, yang dimaksud mendukung reformasi birokrasi yaitu menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayni publik, netral, berdedikasi serta memegang teguh nilai-nilai dan kode etik aparatur negara.
Sementara, indikator profesionalitas ASN ditunjukan dengan tingkat kompetensi, kinerja kompensasi yang diterima. Begitu pula PNS dianggap profesional, apabila semakin tinggi tingkat kompetensinya, kinerja, kompensasi yang diterima serta rendahnya tingkat kedisiplinan PNS.
Bupati Acep mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. PNS harus mampu menjadi pusat inovasi dalam bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (agus)