KUNINGAN (MASS) – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Narkoba terus di gelorakan oleh semua komponen masyarakat tidak terkecuali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Mereka terus menggelorakan semangat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Komitemn itu dibuktikan dengan di laksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini untuk menuju dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan dan sekolah Bersih Narkoba (BERSINAR).
Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Ayong Linggarjati Kuningan pada Jumat (22/3/2019). Nota Kesepahaman ini ditandatangani Plt Disdikbud Drs H Maman Hermansyah, MSi dan Kepala BNN Kabupaten Kuningan , Edi Heryadi.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda SH MSi, Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Komisi IV DPRD Kuningan. Lalu, Dewan Pendidikan, Ketua PGRI Kab. Kuningan, para Kepala UPTD Pendidikan, para kepala TK, SD dan SMP serta para Komite sekolah.
Wakil Bupati memberikan arahan terkait DAK serta tentang bahaya penyalahagunaan narkoba di kalangan remaja/anak sekolah selama ini sangat memprihatinkan. Untuk itu wakil bupati memdukung dan mengapresiasi langkah Disdikbud melaksanakan kerjasama dan bersinergis dengan BNN dalam rangka P4GN.
“Barang siapa yang menyalahunakan apalagi mengedarkan sanksi berat sudah pasti apalagi insan pendidikan,” tanadsnya.
Plt Disdikkbud Drs H Maman Hermansyah, MSi dalam Laporanya mengatakan selain sosialaisasi DAK bidang pendidikan dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Hal ini bertujuan untuk menjalin sinergitas antara Dunia Pendidikan dan BNN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menuju dunia pendidikan dan sekolah Bersih Narkoba (BERSINAR).
“Nota Kesepahaman ini menyebutkan sejumlah ruang lingkup meliputi penanganan Komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” jelasnya.
Kemudian, peningkatan peran serta dunia pendidikan sebagai relawan dan penggiat anti narkoba, pelaksanaan tes/uji narkoba di lingkungan Kampus atas permintaan Kampus dan informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu juga, pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Kepala BNN Kuningan, Edi Heryadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Keburayaaan Kabupaten Kuningan bahwa yang selalu responsip dalam memerangi bahaya narkoba. Sebagai contohnya sosialisasi pada pemerimaan siswa baru melalui MPLS.
“Dengan ada nya Nota Kesepahaman (MoU) ini diharapkan lebih ditingkatkan segagaimana ruang lingkup diatas dan dapat diimplemtasikan Lemnaga Pendidikan di dalamnya,” tegasnya.
Edi mengajak seluruh Kepala UPTD Pendidikan, TK, SD dan SMP se-Kabupaten Kuningan agar dapat bersinergi dan menjadi penggiat anti narkoba untuk melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuningan, karena permasalahan narkoba merupakan masalah semua pihak.
“Kampus merupakan yang rentan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Apa bila ada siwsa ataupun insan pendidikan yang menyalahgunakan apalagi mengedalikan harus tindak sesuai dengan perundang-undangan, untuk mari kita bersama-sama jaga dan selamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkoba,’ ajak Edi. (agus)