KUNINGAN (MASS) – Perbuatan bejat SA (28) yang menyetubuhi DRF (17) yang dilakukan sejak Mei 2018 hingga Kamis 14 Februari 2019 diganjar penjara. Bahkan ia merekam perbuatanya tersebut dengan ponsel miliknya.
Meski pelaku warga Kuningan timur itu berjanji akan menikahi korban. Namun, karena melakukan dengan anak dibawah umur, maka korban harus mempertanggungjawabkan perbuataanya.
SA yang merupakan pedagang dan masih satu desa dengan korban itu, kini harus meringkuk di hotel prodeo. Pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo 82 ayat 1 RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo 76D Jo 76E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (I) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kasat Reskirm Polres Kuningan, AKP Syahroni kepada kuninganmass.com, Jumat (22/2/2019).
Syahroni menerangkan, selain mengamankan pelaku, Polres juga mengamankan I (satu) buah Handphone merk Iphone 5 warna putih silver. Dalam ponsel itu ada video persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Selain itu, 1 (satu) buah baju olahraga lengan panjang warna hijau yang bertuliskan nama sekolah dan 1 buah celana panjang olahraga warna hitarm.
Sekedar informasi pelaku melakukan perbuatan tersebut di dalam kamarnya. Bahkan, pada aksinya yang terakir pelaku menjanjikan akan menikah kepada korban. (agus)