KUNINGAN (MASS) – Tindakan tegas diambil oleh pihak kepolisian dengan cara memberhentikan tidak dengan hormat satu anggota Polres Kuningan. Pemberhentian Brigadir Heri Susanto itu dilakukan pada Senin (21/1/2019) melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir Heri Susanto berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/1609/XI/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Brigadir Heri Susanto. Brigadir Heri diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
“Bukan hanya sabu ia pun tidak masuk dinas selama lebih dari tiga puluh hari.,” ujar kapolres kepada awak media pada Selasa (22/1/2019).
Diterangkan, proses kode etik propesi terhadap yang bersangkutan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri. Hal ini sebagai wujud sikap tegas (punishment) terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba dan tidak masuk dinas.
“Hal ini juga kita informasikan kepada masyarakat untuk diketahui bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota Polri aktif lagi,” jelasnya.
Bila menemukan yang bersangkutan menggaku sebagai anggota Polri, warga agar menghubungi Kasi Propam Polres Kuningan IPDA Asep 3 Saepul R Nomor HP 08122446210.
“Ini bukti nyata dari kami kepada anggota yang melanggar. Dan hal ini berlaku bagi siapa saja. Kami sekali lagi kepada warga minta untuk waspada,” tandasnya.
Dikatakan, Brigadir Heri Susanto sendiri pindahan dari polres lain dan sejak tahun 2016 menggunakan narkoba.(agus)
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR KUNINGAN PRESS RILIS PEMEBERHENTLAN TIDAK DENGAN HORMAT A.N. SDR. BRIGADIR HERI SUSANTO Pada hari senin tanggal 21 Januari 2019 telah dilakasanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara Brigadir Heri Susanto berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/1609/XI/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Brigadir Heri Susanto. Brigadir Heri diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan tidak masuk dinas selama lebih dari tiga puluh hari.
Proses kode etik propesi terhadap yang bersangkutan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri. Hal ini sebagai wujud sikap tegas (punishment) terhadap anggota 0 Polri yang menggunakan narkoba dan tidak masuk dinas.
Hal ini juga kita informasikan kepada masyarakat untuk diketahui bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota Polri aktif lagi. Bila menemukan yang bersangkutan menggaku sebagai anggota Polri agar menghubungi kasi Propam Polres Kuningan IPDA Asep 3 Saepul R. Nomer hp 08122446210.