KUNINGAN (Mass) – Baru dua bulan keluar penjara, residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beberapa kali keluar masuk penjara akhirnya kembali dibui. Pelaku berinisial SH (23) asal Darma Kuningan berhasil ditangkap petugas, akibat melakukan pencurian di Desa Windujanten Kadugede Kuningan.
“Modusnya, pelaku mengamati rumah-rumah yang akan menjadi target, kemudian mencongkel rumah dengan alat bantu berupa golok, dan masuk kerumah korban lalu mengambil barang-barang korban. Kerugian materil korban kurang lebih sekitar Rp 17 juta,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Benny Bathara MIK, dan Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra SH saat dimintai keterangan pers di Mapolres Kuningan, Rabu (18/1).
Akibat perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis pencurian rumah, dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah golok, 1 Handphone merk Vivo, 1 Handphone merk Samsung, dan beberapa Dus Book Handphone.
“Penangkapan pelaku sendiri, dari hasil keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP dari penyidik Sat Reskrim Polres. Akhirnya, petugas menyimpulkan bahwa pelaku mengarah kepada yang bersangkutan (Tersangka SH, red), dan langsung kita tangkap, pelaku merupakan residivis dan beberapa kali melakukan aksi serupa baik didalam maupun luar Kuningan. Bahkan, pelaku juga baru dua bulan keluar penjara,” pungkasnya. (andri)