KUNINGAN (MASS) – Pada Kamis (27/12/2018) warga Kuningan khusus
di Dusun I RT 03/01 Desa Jalaksana dibuat geger. Pasalnya. ditemukan ladang ganja.
Ganja tersebut ditanam oleh GDP (26) warga Dusun Dlanggu Rt.04/02 Desa/Kecamatan Dlangggu Kabupaten Mojokerto. Petugas Sat Resnarkoba Polres Kuningan langsung meringkus pelaku.
Ternyata lahan yang tanam ganja itu adalah milik Desa Jalaksana. Pelaku mengaku, pohon ganja yang tanam itu sudah sejak lima bulan lalu dari mulai biji. Bibit ia peroleh dari warga Surabaya.
“Petugas mengamankan empat batang tanaman ganja. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedih Praja SH, Kamis (27/12/2018).
Pihaknya saat ini akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (agus)