KUNINGAN (Mass) – Sebanyak 18 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan pada TA 2017 ini. Bahkan, Ketua Bapemperda DPRD Rudi O’ang Ramdani SPdI menyebut, dari belasan luncuran Raperda itu masih terdapat pembahasan Perda soal Desa.
“Tahun ini akan ada 18 Propemperda yang diajukan, termasuk yang masih kembali dibahas Perda tentang Desa. Pembahasan Raperda itu ada yang muatannya berat seperti tentang Konservasi, maupun ringan seperti misalnya tentang irigasi karena hanya mencabut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Rudi O’ang Ramdani SPdI saat ditemui di Gedung DPRD Kuningan belum lama ini, Minggu (15/1).
Dijelaskan, proses pembahasan Raperda itu dikelompokan menjadi beberapa tahap seperti untuk masa persidangan TA 2017 ini pada masa sidang pertama yakni Januari-April, akan membahas tentang Perangkat Desa, Pilkades, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Penyidik PNS, Retribusi Pelayanan Tera, dan Pola Tarif RSUD Linggajati.
“Dilanjut masa sidang kedua pada Mei-Agustus, membahas tentang BPR, PT Lembaga Keuangan Mikro, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pajak Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Masa sidang ketiga pada September-Desember, membahas tentang Konservasi, Irigasi, Pengelolaan Sampah, Pertanggungjawaban APBD TA 2016, Perubahan APBD TA 2017, dan APBD TA 2018,” sebutnya.
Tak hanya, pihaknya akan menyampaikan pula Raperda inisiatif DPRD tentang UEB (Usia Ekonomis Bangunan), serta akan mendorong Raperda perubahan tentang parkir.
“Itu kan sudah tidak kekinian karena parkir roda 2 di Perda yang lama kan hanya Rp 500, sementara di lapangan sudah Rp 1000, itu potensi yang harus kita gali. Kalau di RAPBD misalkan muncul Rp 300 juta, maka di Perda perubahan ini kan bisa dua kali lipat. Perda-Perda yang berpotensi pada peningkatan PAD, saya juga tanda tanya besar nih, kenapa Pemda tidak melakukan itu, ada apa disitu,” pungkasnya. (andri)