KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama, mengukuhkan Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Kabupaten Kuningan. Pengukuhan dilakukan di Aula Kantor Camat Japara, Rabu (28/11/2018) malam.
STQ tingkat Kabupaten Kuningan akan digelar pada 29-30 Nopember 2018 di Kecamatan Japara. Kegiatan STQ merupakan program Pemkab Kuningan untuk memilih qori dan qori’ah terbaik yang bisa mewakili Kabupaten Kuningan pada kegiatan yang sama di tingkat Jawa Barat. Diharapkan dalam pelaksanaannya bermanfaat serta berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.
“Bapak dan ibu telah ditunjuk menjadi dewan hakim, tentu sudah memiliki pengalaman yang cukup. Diharapkan pada saat memberikan penilaian kepada peserta obyektif serta penuh kejujuran,” ujar Bupati Acep Purnama.
Kata-kata yang telah diucapkan, sambungnya, adalah amanah yang harus dipertangungjawabkan kepada diri sendiri, para peserta, Allah SWT, hakim yang maha adil.
Menurutnya, perlu disadari bahwa qori dan qori’ah, hapizd dan hapizdoh serta mufassir dan mupasirroh hasil penilaian dewan hakim, sangat menentukan keberhasilan Kabupaten Kuningan pada pelaksanaan STQ tingkat Jawa Barat mendatang.
Bupati Acep berharap, STQ kedepan mampu menggunakan penilaian dengan menggunakan Sistem Informasi dan Teknologi (IT) yang canggih, didukung dengan pemahaman pola-pola sebagaimana ketentuan kriteria penilaian. (agus)