KUNINGAN (Mass) – Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti soal bergulirnya agenda mutasi yang dilakukan Pemda Kuningan terhadap ribuan PNS beberapa waktu lalu. Pasca agenda mutasi itu, Komisi I berinisiatif mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku sekretaris Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Kepangkatan), untuk meminta keterangan soal proses mutasi tersebut.
“Terkait dinamika proses mutasi, memang kita juga menyorotinya. Komisi I kemarin telah melayangkan surat ke BKD sebagai Sekretaris Baperjakat untuk meminta bahan-bahan terkait SK dan assisment, apakah assisment itu sudah sesui apa belum. Kita akan kaji di internal dulu,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Rudi O’ang Ramdhani SPdI kepada sejumlah awak media di Gedung DPRD Kuningan kemarin, Rabu (4/1).
Pihaknya mengaku, saat ini telah menerima sejumlah masukan-masukan dari masyarakat terkait proses mutasi yang telah digelar, termasuk sempat terjadinya kegaduhan sebelum agenda mutasi dilakukan.
“Kita sudah menerima masukan-masukan dari masyarakat, termasuk kegaduhan yang terjadi kemarin, akan kita kaji di internal Komisi I. Namun yang jelas, kita telah melayangkan surat secara resmi ke BKD untuk meminta bahan-bahan untuk dikaji,” terangnya.
Rudi menilai, proses rotasi yang terjadi di akhir tahun kemarin jauh lebih fantastis dari sebelumnya. Sebelumnya pun, Komisi I DPRD mengkritisi mutasi besar-besaran yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, setelah terlebih dahulu dilakukan kajian internal.
“Misalnya seperti banyak pejabat yang tidak sesuai dengan eselonerinya, tidak sesuai dengan pendidikanya, kemudian ada juga yang loncat eselonari dan lain sebagainya, sehingga pejabat terkait tidak layak menempati posisi tersebut. Kita akan meminta bahan-bahan kajiannya untuk di internal, Insya Allah secepatnya akan kita tindaklanjuti” tegasnya.
Tak hanya itu, Rudi juga merasa heran dengan tidak difungsikan Sekda dalam proses itu. “Hal ini pun akan kita kaji. Pada saatnya nanti akan kita eksplor, sekarang kita inventarisir dulu,” tandasnya.
Bahkan kata Rudi, jika melihat pasal 57 UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah bahwa mutasi saat itu ternyata lebih dahsyat lagi. Padahal, UU tersebut menegaskan penyelenggara pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD.
“Dengan demikian, kebijakan-kebijakan penyelenggara pemerintahan daerah seharusnya duduk bareng terlebih dulu sebelum mengeluarkan kebijakan. Ini berbicara penyelenggaraan, perintah UU loh, karena memang UU ini belum dilaksanakan sepenuhnya, kita juga memahami betul lah, tapi paling tidak jangan sampai full banget, kasarnya itu sampai tidak disentuh,” sindirnya.
Pihaknya memberikan catatan, kalau ada proses seperti itu paling tidak bisa diketahui oleh DPRD Kuningan khususnya di Komisi I DPRD.
“Jangan sampai, ketika dewan ditanya prosesnya seperti apa, dewan ternyata tidak tahu. Hal seperti ini tidak boleh kembali terjadi,” pungkasnya. (andri)