Geram dan Prihatin Pasca Penangkapan Mantan Kades Susukan

KUNINAGAN (MASS)- Penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan pada Jumat (9/11/201) jam 20.30 WIB  menjadi perhatian warga Kuningan. Pasalnya, satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah mantan Kades Susukan Kecamatan Cipicung yang berinisial IS (51).
Tentu membuat warga prihatin dan geram, karena IS seharusnya menjadi panutan bukan memberikan contoh buruk. Akibat perbuatan itu maka IS harus merasakan dingginya hotel prodeo.
“Selain tiga orang tadi tidak ada lagi yang ditangkap. Mereka bertiga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadih Praja, Minggu (11/11/2018).
Sekedar mengingatkan, Sat Resnarkoba Polres Kuningan manangkap  WW (32) yang merupakan pedagang warga  Dusun Pahing Rt 02 Rw 03 Desa/Kecamatan  Ciawigebang. Lalu, IS (46)  profesi wiraswasta warga  Dusun Cilimus Rt 03 Rw 01 Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu dan terakhir IS (51)  mantan kades warga  Dusun Kliwon Rt 01 Rw 01 Desa Susukan Kecamatan Cipicung.
Adapun barang bukti yang didapatkn adalah 1 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu didalam plastik klip bening terbungkus permas rokok dengan berat kotor 0,20 gram. Lalu,  1  buah celana jeans warna hitam., 1  unit Handphone Merk Nokia model RM-1190 warna Putih berikut 2  kartu sim dan juga berikut ponslenya.
Adapun kronologisnya adalah  Jum’at malam  sekitar  jam 20.30 Wib telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka  WW. WW ditangkap di depan Kosan Uniku (Universitas Kuningan) yang beralamat di Kelurahan Sengkahan Kecamatan Winduhaji.
Tersangka ditangkap karena kedapatan telah menyimpan, memiliki dan menguasai 1  paket narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip bening terbungkus permas rokok. Sabu  disimpan di saku depan sebelah kanan celana jeans warna hitam yang dikenankan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari  IS  seharga Rp Rp300 ribu . Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS yang bertempat di rumahnya di Dusun Cilimus Rt 03 Rw 01 Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu Kab. Kuningan. Kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap tersangka IS  yang merupakan mantan kades di rumahnya. (agus)