KUNINGAN (MASS) – Siska Yulianti korban kecelakan maut di Jalan Garawangi dipastian bakal mendapatkan santunan Jasa Raharja. Santunan yang akan diberikan senilai Rp50 juta.
Perwakilan dari Jasa Raharja Kuningan pada Jumat siang mengunjungi rumah korban. Pada saat itu Penagggungjawab Jasa Raharja Kuningan Dani diterima oleh Oyo paman korban dan Teti ibu korban.
“Kami tadi ke sana untuk membicarakan masalah santunan kepada ahli waris. Santunan yang akan diterima ahli waris adalah Rp50 juta,” ujar Dani kepada kuninganmass.com, Jumat (9/11/2018).
Ia menceritakan, karena Sabtu dan minggu perbankan tutup, maka uang santunan akan diberikan pada hari Senin. Uang santunan merupakan hak bagi ahli waris.
Dani menerangkan, untuk santunan yang meninggal besaranya adalah Rp50 juta. Awalnya Rp25 juta dan pada tahun 2017 mengalami kenaikan.
Sedangkan untuk untuk biaya pengobatan dan perawatan Rp20 juta dari semula Rp10 juta.
Pada kesempatan itu, Dani menjelaskan tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan. Sebagai bukti korban kecelakaan di Jalan Manis Jalaksana tahun 2017 tidak mendapakan santunan karena kecelakana tunggal.
Situasinya akan berbeda ketika korban penumpang mobil angkutan umum. Meski kecelakan tunggal akan mendapatkan santunan sesuai dengan UU 33 tahun 1964.
Dani yang warga Babatan Kadugede ini menyebutkan, proses santunan bagi ahli waris prosesnya sangat capat. Begitu ada laporan langsung diproses dan cair.(agus)
