KUNINGAN (MASS)- Dari 157 rider yang ambil bagian di even internasional ternyata ada ada tiga atlet yang melanggar UCI article 12.1.040, sehingga mereka bertiga harus membayar denda untuk bisa mengikuti balapan selanjutnya.
Tiga pembalap yang kena sanksi itu pada saat mengikuti kategori ITT atau pada hari pertama. Ketiga rider yang melanggar itu adalah nomor punggung 323 atas nama Muhammad Justin Fellix Nagel dari Team JCM CIMB Malaysia.
Sedangkan rider yang kedua adalah Abdul Azim bt Aliyas dari Team CIMB Malaysia. Untuk rider terakhir adalah Muhammad Faisal Izuddin bt eam CIMB Malaysia. Akibat melanggar itu mereka harius membayar uang denda masing-masing Rp300 ribu.
Apabila dari ketiga pembalap itu tidak membayar denda, maka tidak bisa mengikuti balapan hari berikutnya. UCI article 12.1.040: pelanggaran terjadi jika memodifikasi (melipat, memotong dan lain-lain ) nomor BIB dan nomor frame.
Sementara itu, meski dalam dua hari ini antusias warga masih terlihat minim, ini terlihat tidak banyak warga yang menonton. tapi, kegaitan TDL membuat para pembalap merasa senang. Mereka kabanyakan merasa tertangtang dengan rute yang dibuat pada TDL tahun 2018.(agus)