KUNINGAN (MASS)- Bawaslu Jabar selama Pilkada 2018 mencatat ada 400 pelanggaran yang dilakukan oleh para calon pada saat pilkada serentak. Dari jumlah tersebut, 111 diantaranya berdasarkan hasil dari laporan masyarakat dan sisanya hasil kerja Bawaslu ditiap daerah.
Untuk Kabupaten Kuningan sendiri total ada 10 dugaan pelanggaran. Jumlah ini terbilang kecil karena di Jabar dari 27 kota/kabupaten paling tinggi ada 84 kasus. Daerah itu adalah Kabupaten Pangandaran.Setelah itu disusul dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Bogor. Dengan masing-masing kasus 30.
“Dari jumlah 400 itu ternyata 110 tidak terbukti melanggar setelah dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto SH, kepada wartawan usai mengikuti acara Sosialisasi Hasil Pengawasan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada di Jabar, di Kampus Uniku, Rabu (29/8/2018).
Yulianto berharap partisipasi dari masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran terus meninggkat. Pihaknya akan melindungi identitas si pelapor sehingga tidak ada alasan takut.
Dugaan masih rendahnya laporan dari warga lanjut dia, karena warga enggan melapor karena alasan takut dan malas. Selain itu juga faktor keberhasilan dari pihak Bawaslu untuk mencegah terjadi pelanggaran tersebut juga ikut mempengaruhi.
Dikatakan, terkait acara sosialisasi kepada mahasiswa tujuannya adalah agar mereka mengetahui bahwa Bawaslu dalam Pilkada ada dan berkerja.Dengan mengikuti acara ini diharapakan mahasiswa ikut terlibat dalam Pimilu 2019.
Terpisah, Komisoner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan menyebutkan, acara ini diikuti oleh 100 mahasiswa. Dipilihnya Uniku karena merupakan kampus terbesar di Kuningan.
Selain dari Bawaslu Jabar, yang mengisi acara ini adalah Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati, Fahruzzaman MSI wakil dari akademisi. Dan juga dari pihak Uniku Wakil Rektor 3 Ilham Adya.(agus)