KUNINGAN (MASS) – Kalau ada tambahan syarat saldo rekening koran 30 persen, maka pengusaha kecil akan terlibas. Pengusaha kecil hanya akan jadi penonton saja.
“Habislah pengusa kecil, kita dilibas pengusaha yang gede-gede. Kita yang kecil kecil hanya jadi penonton. Apakah itu yang diinginkan republik ini?,” kata H Iwan, pemborong yang protes terhadap syarat tersebut.
Dirinya bersikukuh, syarat tersebut tidak sesuai aturan. Menurut dia, memiliki surat dukungan bank 10 persen itu sudah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.
“Atau diganti dengan rekening koran 10 persen aja, jangan mengada-ada 30 persen. Kalau memiliki dukungan bank 10 persen sudah memenuhi syarat mengikuti lelang kenapa harus ada syarat 30 persen rekening Koran,” ketusnya.
Menurut Iwan, rekening koran merupakan pengganti dukungan bank. Ia mempertanyakan kenapa dua-duanya disyaratkan, baik itu dukungan bank dan juga rekening koran. Sehingga itu akan memberatkan peserta lelang.
“Di daerah lain yang mana rekening 30 dipakai? gak ada. Saya sering ikut lelang dimana-mana gak ada yang mensyaratkan 30 persen rekening koran karena aturannya dukungan bank 10 persen sudah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang,” imbuhnya.
Iwan menegaskan, peraturan LKPP dimana perusahaan yang memiliki dukungan bank 10 persen sudah memenuhi syarat mengikuti lelang. Hal itulah yang sedang diperjuangkan olehnya. Sebab ketika ada syarat tambahan rekening koran 30 persen maka pengusaha kecil akan habis.
“Terus peraturan LKPP mengatakan yang memenuhi syarat ikut lelang dukungan bank 10 persen dan atau mempunyai rekening koran tiga bulan terakhir sebesar minimal 10 persen. Jangan 30 persen atuh, kan aturan sudah ada rekening koran sebutkan minimal 10 persen. Jangan harga mati 30 persen plus dukungan bank 10 persen,” tandasnya lagi.
Mestinya, memiliki dukungan bank 10 persen atau rekening koran minimal 10 persen sesuai dengan peraturan LKPP. Guna memperjelas hal itu, dirinya berniat ke Jakarta untuk melakukan konfirmasi kepada LKPP.
Bukan hanya itu, ia juga mengemukakan, Permen PU tentang SKT (sertifikat keterampilan teknik) untuk pekerjaan dibawah 2,5 M adalah SKT. Tapi prakteknya proyek dibawah 2,5 M memakai SKA (sertifikat keahlian kerja).
“Pernah saya keberatan dalam aanwijzing, panitia seenaknya menjawab itu kewenangan pokja, keberatan saudara ditolak dan tetap mengacu kepada dokumen lelang. Tidak ada perubahan selalu begitu jawabnya,” ungkap Iwan.
Kalau mengacu kepada Perpres 70/2012 berbunyi dukungan bank 10 persen. Tidak ada yang namanya kewajiban rekening Koran. Iwan mengajak untuk mengkajinya kembali. Amanat perpres tersebut mengatakan, rekening koran minimal 10 persen lebih baik. Tapi perpres mengamanatkan dukungan bank 10 persen, tidak ada rekening Koran.
“Seingat saya aturan rekening koran di Keppres 80/2003. Keppres-nya sudah dicabut diganti perpres 54/2010 dan seterusnya. Mohon dikaji bahwa Perpres 70/2012 tidak mengatur rekening koran,” pintanya.
Terkait proyek di RSUD Linggajati yang disebutkan telah menerapkan syarat 30 persen, Iwan tidak panjang lebar bicara. Dia hanya mengatakan, pada lelang proyek tersebut dirinya tidak mendaftar.
Sedangkan ketika ditanya kenapa tidak mengajukan keberatan pada saat aanwijzing, Iwan mengaku IP Adress komputernya eror sejak pukul 10 sampai pukul 11. “Gak tahu kenapa kok malah eror,” ujarnya.
Ia berharap, sekalipun permintaan PPK, kalau melenceng dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada mestinya ditolak. Bagian Barjas punya argumen bahwa itu menyalahi aturan karena sudah keharusan Barjas melelang proyek sesuai dengan peraturan.
“Jangan sesuai permintaan PPK. Masalah kewenangan penerapan aturan lelang mah sepenuhnya kewenangan Barjas, bukan PPK. Sampai SPPBJ itu kewenangan barjas. Setelah tandatangan kontrak, baru bola berada di PPK,” pungkasnya. (deden)