KUNINGAN (MASS) – Bacaleg yang melakukan curi star kampanye terancam dicoret. Itu merupakan sanksi terberat dari pemberian sanksi administratif terhadap mereka yang melanggar.
Peringatan ini dilontarkan para komisioner Panwaslu Kuningan, baik Ondin Sutarman maupun Abdul Jalil Hermawan, Senin (30/7/2018). Keduanya meminta agar para bacaleg yang notabene peserta pemilu 2019 untuk bersabar.
“Bacaleg diharapkan jangan melakukan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan penyebaran bahan kampanye di tempat umum. Sebab KPU belum menetapkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) dan masa kampanye belum dimulai,” imbau Ondin.
Sebagai peserta pemilu, para bacaleg agar mengikuti aturan aturan yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelaksanaan kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten telah diatur di Pasal 276.
“Kampanye pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan DCT sampai mulai masa tenang. Kemudian kampanye dalam media cetak, media elekronik dan internet dilaksanakan 21 hari sampai dimulainya masa tenang,” jelasnya.
Apabila ada bacaleg melanggar ketentuan tersebut, KPU berwenang memberikan sanksi karena itu termasuk pelanggaran administrasi. Sebuah tindakan yang melanggar tata cara dan mekanisme pelaksanaan kampanye.
Ondin menegaskan, kewajiban KPU menyosialisasikan aturan itu dan memberikan sanksinya apabila terjadi pelanggaran. Hal tersebut perlu disampaikan saat ini. Supaya sebelum masa kampanye tidak bertebaran baliho-baliho bacaleg dimana-mana.
“Tunggu massa kampanye. Waktunya sangat lama. Panwaslu sudah banyak menerima masukan, melihat para bacaleg sepertinya sudah tidak sabar ingin memasang baliho atau APK di beberapa tempat. Dan menemukan sejumlah bacaleg sudah pasang alat peraga. Tunggu masa kampanye dimulai 23 september 2018,” serunya.
Abdul Jalil Hermawan menambahkan, DCT baru akan diumumkan pada 20 September. Untuk itu, pemasangan baliho ataupun penyebaran bahan kampanye di medsos saat ini, termasuk pelanggaran. Sanksinya masuk kategori kampanye diluar jadwal.
“Pelanggaran administratif, bisa sampai pencoretan. Tetap sekarang kita sosialisasi dulu, tidak langsung ditindak. Hari ini kita berkirim surat ke bacaleg yang sudah masang baliho di depan rumahnya. Kalau tetap tidak diturunkan, ya terpaksa kita turunkan,” ancamnya. (deden)