KUNINGAN (MASS)- Praktek Pengenalan Ekosistem Hutan (PEH) merupakan salah satu mata kuliah wajib bagi mahasiswa danProgram Studi (Prodi) Kehutanan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Kuningan. Kegiatan PEH dengan bobot dua SKS lapangan itu, sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dua SKS lapangan setara dengan kurang lebih 11 hari kerja dengan rata-rata 8 jam kerja per hari.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Fahutan Uniku sebagai lembaga pendidikan tinggi Kehutanan dengan status akreditasi “B” dari BAN-PT patuh terhadap peraturan pemerintah dengan melaksanakan kegiatan akademik PEH. Kegiatan itu selama delapan ( hari lapangan dengan sisa waktu tiga hari digunakan untuk pembekalan praktek, penyusunan laporan dan ujian,” kata Wakil Dekan I Fahutan Uniku Iing Nasihin, M.Si., saat dimintai keterangannya, Senin (16/07/2018).
Dijelaskannya, kegiatan PEH tersebut bertujuan untuk mengenalkan ekosistem hutan termasuk dinamika sosial ekonomi disekitarnya. Ekosistem hutan yang dikenalkan adalah ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, ekosistem hutan dataran rendah, ekosistem hutan pegunungan serta ekositem padang rumput dan hutan tanaman.
“Pengenalan ekositem hutan alam pegunungan dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pada ketinggian lebih dari 1500 mdpl selama 4 hari, mulai dari tanggal 9-12 Juli 2018 kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengenalan ekosistem hutan mangrove, hutan pantai, hutan dataran rendah, padang rumput, dan hutan tanaman akan dilakukan di Cagar Alam Panjung Pangandaran. Kegiatan itu memakan waktu selama 4 hari mulai dari tanggal 16-19 Juli 2018.
“Seluruh mahasiswa beserta dosen sebagai pendamping selama kegiatan tersebut bersama-sama tinggal di kawasan hutan tempat praktek dengan cara mendirikan tenda,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, kondisi tersebut sangat efektif dalam proses bimbingan terhadap mahasiswa serta dapat meningkatkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan diantara sivitas akademika atau di kalangan Kehutanan lebih dikenal dengan istilah Korsa Rimbawan.
“Seperti yang telah dijelaskan diatas, Fahutan Uniku selalu taat atas kebijakan akademik Pemerintah dan Universitas serta terus meningkatkan kualitas pembelajaran bagi para peserta didiknya. Akhir dari praktek PEH ini, mahasiswa dan mahasiswi diwajibkan untuk menyusun laporan ilmiah terkait kegiatan yang telah dilaksanakan serta ditutup dengan pelaksanaan ujian,” pungkasnya.(agus)
(