KUNINGAN (MASS)- Para PNS yang ada di Kuningan mulai hari ini hingga tanggal 20 Juni menikamati cuti bersama. Mereka akan kembali masuk tanggal 21 Juni.
Mengenai cuti bersama sudah ditetapkannya melalui Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018.
Dari SE itu ada delapan poin yang disebutkan mulai dari cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, hingga juga yang paling menarik mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.
“Dalam SE itu ada larangan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik, oleh BPKAD hal itu sudah disebarkan luaskan kepada semua SKPD dan mereka pun sudah paham,” ujar Kepala BPKAD Kuningan Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Aset Eva Nurafifah Latief SE MSi, Kamis (7/6/2018).
Eva sendiri mengaku, pasti akan mematuhi dan selama ini mobdin-nya selalu disimpan di kantor. Hal ini agar selalu aman dan memang sudah seharusnya seperti itu.
Mengenai sanksi bagi yang bandel menggunakan mobil dinas, Eva menjawab tidak ada sanksi spesifik, tapi sudah jelas ada larang dari pemerintah dan para pejabat pasti memahaminya.
Sekedar informsi hingga saat ini Pemkab Kuningan memiliki kendaraan dinas sebanyak 359 unit mobil. Sedangkan kendaraan roda dua total 1.782 unit.
Dari sebanyak itu kondisi memprihatinkan karena dibuat tahun 1990-an. Untuk tahun ini pemkab tidak bisa membeli kendaraan baru karena anggaran dipanggkas untuk membayar tunggakan BPJS.
“Untuk pembelian mobil dinas memang tidak ada karena ada pemangkasan anggaran. Pa Plt Bupati ingin mengoptimlakan mondon yang ada,” jelasnya.(agus)