KUNINGAN (MASS) – Seperti diketahui Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2018 meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Besaran THR yang didapatkan para abdi negara juga lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Informasi ini sontak disambut sumringah oleh PNS, tak terkecuali di Kuningan, karena mereka butuh dana untuk lebaran. Dana THR atau gaji ke 14 lebih dulu dicairkan dibanding gaji ke 13. Hingga saat ini para PNS tengah menunggu kapan THR itu cair.
Dari informasi yang kuninganmass.com peroleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuningan, pemberian THR untuk di Kuningan akan dilakukan usai pengurusan gaji bulan Juni. Setelah itu, baru diproses THR. Sebab, aturannya seperti itu.
“Patokannya harus gaji bulan Juni dulu baru THR cair. Paling juga setelah tanggal 4 Juni THR cair, kan tanggal 1 Libur,” ujar Kepala BPKAD Kuningan Drs Apang Suparman MSi kepada kuninganmass.com, Senin (28/5/2018).
Apang menyebutkan, kebutuhan pembayaran gaji ke 14 (THR) untuk 11.823 PNS adalah sebesar Rp. 50.586.247.351. Untuk tahun ini bukan hanya gaji pokok, tapi keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan.
Pada kesempatan itu, pejabat yang hobi tenis itu meyebutkan, selain PNS, pensiuanan juga memperoleh hak yang sama. Namun, untuk urusan pensiunan kewenangannya adalah Taspen, sehingga BPKAD tidak mengetahui berapa orang pensiunan dan berapa nilainya.
“Untuk gaji ke 13 akan dibayarkan bulan Juli karena untuk kebutuhan sekolah. Sedangkan untuk honorer Pemkab Kuningan tidak menganggarkan karena tidak ada aturannya,” jelasnya. (agus)