KUNINGAN (Mass) – Anggota kepolisian dari Polres Kuningan khususnya Sat Reskrim berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor). Kedua pelaku berinisial IG (32) dan WGH (30) dibekuk aparat dirumahnya masing-masing yang beralamat di Kelurahan Cigadung Cigugur Kuningan.
Dari penangkapan itu, petugas terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur. Petugas mengamankan barang bukti dua unit motor hasil curian, dan satu motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan kunci letter T, serta tiga buah cat spray dan tiga buah plat nomor kendaraan.
Dari hasil pengembangan tim Resmob Reskrim Polres Kuningan, para pelaku diketahui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di beberapa tempat. Aksi terakhir pelaku terjadi pada tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 07.30 di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada awak media, Rabu (19/10), menuturkan, kedua pelaku diduga pemain lama dalam kasus ranmor dan kemungkinan masih ada korban lainnya. Dari penangkapan pelaku yang rumahnya saling bertetangga ini, masih dilakukan pendalaman dan mencari kemungkinan apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.
“Bahkan, kita tetapkan satu orang lagi menjadi DPO berinisial D (30). Tersangka diduga berperan sebagai penadah, namun berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya kata Kapolres Syahduddi, para pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang tengah terparkir di halaman rumah korban. Atas perbuatan pelaku, kedua tersangka kini ditahan disel Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati–hati dalam memarkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dan selalu gunakan kunci ganda,” pungkasnya. (andri)