Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Tukang Ojek Terbukti Bersalah, Siapa Penyandang Dananya?

KUNINGAN (MASS) – Putusan hasil banding Pengadilan Tinggi Bandung terkait perkara money politics yang melibatkan MB (56), masih mengundang kepenasaranan beberapa pihak. Mereka merasa penasaran siapa penyandang dana pria yang beprofesi sebagai tukang ojek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya hanya bersifat menjalankan putusan majelis hakim PT Bandung. Namun sebagai pencerahan, ia menjelaskan apa yang dilaporkan JPU (jaksa penuntut umum).

“Setiap orang menjanjikan untuk memberikan uang atau bentuk lain, itu yang kita buktikan. Memang tak disebutkan salah satu unsur pasalnya, duitnya darimana,” kata Adhyaksa, Kamis (19/4/2018).

Di fakta persidangan, lanjutnya, jaksa membuktikan adanya uang yang diberikan kepada 5 saksi. Untuk sumber dananya, hakim PN Kuningan pun tetap mencari fakta itu. Namun yang jadi masalah MB selaku terdakwa tidak mengakuinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hakim dan jaksa sudah menggali alat bukti duit itu darimana. Tapi di fakta persidangan, terdakwa dan saksi-saksi lainnya tak ada fakta lain yang menjelaskan uang itu darimana,” terangnya.

Adhyaksa menjelaskan kembali, jaksa telah membuktikan pasal 187A ayat 1. Sedangkan mengenai uang itu darimana atau penyandang dananya, tidak muncul di fakta persidangan. MB sendiri tidak mengakuinya namun jaksa membuktikan sesuai alat bukti, memang MB yang memberikan uang kepada 5 saksi tersebut.

Maka dari itu, majelis hakim PN Kuningan sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim PT Bandung pun mengamini alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Kalau dananya dari mana, tak ada di fakta persidangan, tidak terungkap. Karena itu bukan bagian dari pembuktian unsur-unsur kami. Kami hanya membuktikan bahwa terdakwa memberikan uang 25 ribu sesuai unsur pasal 187A ayat 1. Hanya 25 ribu dikali 5 saksi saja berdasarkan fakta persidangan,” paparnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait vonis 3 tahun yang diturunkan menjadi 6 bulan, Adhyaksa menegaskan, pihaknya hanya menjalankan UU. Sehingga di awal jaksa melakukan penuntutan berdasarkan UU yang leterlek. Ketika minimum 36 bulan, pihaknya tidak bisa menuntut kurang dari itu.

“Kalau melihat di pertimbangan hukum putusan banding, bahwa antara uang yang diberikan terdakwa dengan ancaman hukumannya menurut hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga majelis hakim banding memutuskan 6 bulan,” pungkasnya. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Laporan Caleg Demokrat Saldiman Kadir terhadap dugaan money politics di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang, memasuki babak lanjutan. Saldiman Kadir, hari Jumat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal dugaan serangan fajar yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi, Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan, H Dede Ismail angkat bicara....

Government

KUNINGAN (MASS) – Operasi Zebra 2020 yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kuningan membuat banyak pihak merasa senang. Pasalnya, operasi kali ini lebih mengedepankan...

Business

KUNINGAN (MASS)- Seperti tahun sebelumnya, manajemen Fajar Toserba Jalaksana menggelar acara buka bersama bersama anak yatim. Pada Puasa 1440 H bukan hanya anak yatim,...

Business

KUNINGAN (MASS)- Seperti tahun sebelumnya, manajemen Fajar Toserba Jalaksana menggelar acara buka bersama bersama anak yatim. Pada Puasa 1440 H bukan hanya anak yatim,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Rabu (24/4/2019) pagi menjelang siang, Ketua DPD Partai Golkar Kuningan, H Yudi Budiana berada di kantor Bawaslu Kuningan. Kehadiran caleg dapil...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Seorang tokoh muda sekaligus caleg dapil 2, Ade Aspandi menemukan fenomena bagi-bagi amplop pada masa tenang di lapangan. Namun sejauh ini...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan politik uang dimasa tenang yang terjadi di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung kelihatannya bakal ditindaklanjuti pasca pencoblosan. Begitu pula kasus...

Politics

CIPICUNG (MASS) – Kasus politik uang terjadi di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung pada masa tenang. Sejumlah warga diberikan amplop berisi uang oleh tim caleg...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam acara syukuran HUT Bhayangkara ke 72 Rabu (11/7/2018), sejumlah piagam penghargaan diberikan oleh Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK. Penghargaan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada 2018 patut menjadi bahan evaluasi seluruh stakeholder politik di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, surat suara tidak sah cukup fantastis hingga mencapai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Terhadap hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kuningan, Cabup Sentosa dr Toto Taufikurohman Kosim berujar menerima. Dirinya tidak akan menggugat hasil tersebut...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Paska pleno rekapitulasi suara KPU Kuningan di Horison Sangkanurip, Paslon Sentosa (Toto-Yosa) berkumpul di Setgab, Jl Syekh Maulana Akbar Rabu (4/7/2018)...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Beberapa pihak diam-diam menilai kinerja KPU Kuningan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada 2018. Ada yang diungkapkan ke publik, ada pula yang memendam...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca pencoblosan pilkada, hubungan antara eksekutif dan legislatif terkesan tidak harmonis. Seperti yang terlihat pada rapat paripurna DPRD Selasa (3/7/2018), tiga...

Government

KUNINGAN (MASS) – Enam komisioner Kompolnas RI, Senin (2/7/2018), bertemu dengan Menkopolhukam Wiranto. Salah satu materi pertemuan terkait penilaian Kompolnas terhadap kinerja Polri dalam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Apabila pleno KPU Kuningan berjalan mulus, “perang bapak” yang sebelum masa kampanye didengungkan berarti dimenangkan H Aang Hamid Suganda. Mantan bupati...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah sowan ke kediaman H Acep Purnama, Minggu (1/7/2018) siang, Cabup H Dudy Pamuji menemui M Ridho Suganda di Bumi Aki...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Angka partisipasi pemilih yang dinilai rendah mestinya bisa digenjot. Ini apabila para kandidat mampu membangun kesemarakkan pilkada. “Partisipasi politik pada pilbup...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mengacu pada hasil real count sementara, terlihat angka golput cukup fantastis. Persentasenya mencapai sekitar 40 persen dari total hak pilih 837.365...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam pemilihan pilkada serentak yang diselenggarakan pada Rabu kemarin (27/6/2018), disinyalir Formulir C1, C2 dan C5 kurang. Bahkan dikabarkan untuk menanggulanginya...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Komunitas Baraya Acep-Ridho (KOBAR) memberikan ucapan selamat atas kemenangannya. Meski belum ditetapkan secara resmi oleh KPU namun berdasarkan hasil hitung cepat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Agenda jumpa pers yang digelar Tim Sentosa Jumat (29/6/2018), sedikit tersendat. Ini karena pada awal pertemuan, salah seorang dari Tim Sentosa...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski hasil real count menunjukkan Paslon AR memperoleh suara terbanyak, namun Paslon Sentosa belum mau sowan seperti yang dilakukan Paslon Dudy-Udin....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski dapil 2 tidak terkuasai oleh paslon Dudy-Udin, namun di Kecamatan Jalaksana keunggulan suara dari paslon nomor 2 ini menonjol. Di...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kalau merujuk kepada data versi media center Sentosa, pasangan nomor 1 tersebut hanya unggul di satu dapil. Sedangkan empat dapil lainnya...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketika KPU Kuningan belum mengumumkan data final, tim media center Paslon Sentosa sudah mendahuluinya, Kamis (28/6/2018). Berdasarkan real count versi paslon...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Real count yang diselenggarakan KPU, hingga pukul 14.00 WIB Kamis (28/6/2018) baru sampai 90 persen. Melihat hasilnya, selisih suara antara pasangan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Data perolehan sementara pemilihan bupati hingga Rabu (27/6/2018) pukul 23.00 WIB ternyata belum sampai 100 persen. Ini berdasarkan pantauan kuninganmass.com dari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Di kandang sendiri TPS 1 Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang, Cabup Sentosa dr Toto Taufikurohman Kosim unggul. Selisihnya sangat jauh dengan paslon...

Advertisement