KUNINGAN (Mass) – Jajaran Polres Kuningan dari Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai tindakan kekerasan. Pelaku berinisial AR (35) terpaksa harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan pelaku lainnya YD (35) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan AKPB M Syahduddi SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra SE kepada awak media, Senin (3/10), mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku curanmor berawal dari kejadian perampasan sepeda motor terhadap korban yang masih pelajar di Jl Ir Soekarno, tepatnya pada bulan Juni lalu.
“Pelaku sendiri, AR warga Citangtu Kuningan dan YD warga Desa Kedungarum Kuningan yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Ujang menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban terluka. Bahkan, para pelaku tak segan untuk memberhentikan calon korbannya di tengah jalan untuk merampasnya.
“Jadi pelaku memberhentikan kendaraan korban, dimana saat itu korban Abu Bakar (15) warga Lingkungan Kliwon Kelurahan Purwawinangun Kuningan hendak berangkat ke sekolah sekira jam 06.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor jenis supra fit tiba-tiba dicegat dan diberhentikan oleh pelaku. Kemudian seorang pelaku meminta korban memboncengnya, dan pada saat ditengah perjalanan serta tempat sepi, pelaku menyikut korban hingga terjatuh hingga para pelaku mengambil motor korban dan membawa kabur,” ungkapnya.(andri)