KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini sering ditemukan adanya paslon bupati/wabup yang berkampanye di Balai Desa. Namun Panwaslu Kabupaten Kuningan tidak memberikan ketegasan kaitan boleh atau tidaknya kampanye di gedung milik pemerintah desa tersebut.
Ketua Panwaslu Kuningan, Jubaedi SH kala dikonfirmasi memberikan jawaban ngambang. Ia membedakan antara kantor desa dengan gedung serbaguna yang berada di desa tersebut.
“Kalau di kantor desanya itu jelas dilarang. Tapi kalau di gedung serbagunanya, ada usulan dibolehkan karena biasanya disewa-sewakan, untuk hajatan atau lainnya,” kata Jubaedi.
Kalaupun di gedung serbaguna dibolehkan, maka harus ada azas keadilan. Ketika salah satu paslon diijinkan untuk berkampanye di gedung serbaguna, maka paslon lain pun harus diperlakukan sama.
“Kenyataannya tidak demikian. Nah untuk itu, kami menyerahkan ketentuan pastinya kepada Plt Bupati. Sewaktu kami menelepon beliau, mungkin lagi sibuk,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Plt Bupati Dede Sembada mengeluarkan penegasan. Gedung serbaguna, menurut dia, tetap termasuk gedung milik pemerintah. Sehingga untuk aktivitas kampanye harus dihindari.
“Meskipun gedung serbaguna dan sering disewa-sewakan tapi kan lingkupnya menyatu dengan kantor desa. Berada di lingkungan kantor desa. Ada zonasi di situ. Kecuali kalau gedung serbagunanya misah jauh,” tandas politisi PDIP itu.
Acuannya UU 10/2016 tentang pilkada. Disitu disebutkan, fasilitas umum milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dalam konteks kampanye. Kendati gedung serbaguna sering disewa-sewakan, namun menurut dia, tetap bangunan milik pemerintah.
“Pemerintah itu kan ada pemerintah kabupaten, pemerintah desa. Intinya gedung milik pemerintah,” jelas Desem.
Bagaimana kalau ada yang melanggar? Ia mengatakan, itu sudah ranah panwaslu. Ketika ditemukan pelanggaran, panwaslu yang nanti mengeluarkan rekomendasi ke satpol PP. Baru kemudian dirinya selaku Plt Bupati mengintruksikan satpol PP kaitan tindakannya.
“Bukan hanya bale desa, tempat yang dilarang untuk kampanye itu diantaranya tempat ibadah, sekolah, perguruan tinggi. Sarana pendidikan kan kawasan wiyatamandala yang harus bersih dari kegiatan politik,” tukas bupati pray itu. (deden)