KUNINGAN (MASS) – Setelah menghadirkan 15 saksi, persidangan kasus dugaan money politics akan segera berakhir. Jumat (6/4/2018) tadi, masuk tahap replik, duplik dan pledoi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, tahapan persidangan sudah rampung. Tinggal satu agenda lagi vonis terdakwa. Rencana sidang vonis Senin (9/4/2018), kemungkinan besar diundur ke Selasa (10/4/2018).
“Tadinya mau Senin, tapi karena ada peraturan MA bahwa 7 hari sidang ini menghitungnya kalender kerja, maka kemungkinan besar diundur ke hari Selasa,” kata salah seorang Kuasa Hukum Terdakwa, Diding Rahmat SH MH kala dikonfirmasi.
Sidang Jumat tadi berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pledoi/pembelaannya pengacara terdakwa menangkis tuntutan JPU yang dianggap tak bisa membuktikan dakwaannya.
“Unsur-unsur pasal 187A ayat 1 tak mampu dibuktikan oleh JPU terhadap MB (terdakwa). Selain itu, jaksa hanya menyidang pasal 187A ayat 1 saja. Padahal di UU ada 2 ayat dan satu kesatuan,” jelas Diding.
Ia menegaskan, alat bukti dan barang bukti yang jaksa dakwakan dinilai lemah. Sehingga pihaknya meminta agar terdakwa dibebaskan. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187A.
Sebelumnya, selama dua hari sidang pemeriksaan saksi-saksi. Dari 15 saksi yang dihadirkan, 10 diantaranya saksi memberatkan dan 5 saksi meringankan.
Saat Mukti Ali sebagai saksi meringankan diperiksa, Kamis (5/4/2018), ia terkena “semprotan” dari hakim anggota, Bayu Ruhul Azam SH MH. Waktu itu Bayu menanyakan nama kegiatan di Desa Karanganyar Kecamatan Darma yang dijawab kurang jelas oleh Mukti Ali.
Bukan hanya itu, kesaksian Multi Ali terkait sifat pertemuan terbuka atau tertutup, berbeda dengan H Maman Wijaya. “Terbuka? Kok kemarin kata pak Maman Wijaya tertutup. Pak Maman sudah dipinta kesaksian lho,” kata Bayu.
Hakim anggota lainnya, Eka Prasetya P SH MH pun menilai jawaban saksi terkesan disetting. Itu diketahui ketika dirinya menanyakan yel-yel paslon nomor 2.
“Saya kan nanyanya begini, tahukah sodara saksi yel-yel paslon nomor 2? Kok jawabannya gak dengar. Kalau saya nanyanya ada gak ye-yel waktu itu, baru jawabannya gak dengar,” kata Eka. (deden)