KUNINGAN (MASS) – Entah karena tegang, Masdukat sebagai saksi pelapor kasus dugaan money politics, ijin ke toilet ditengah persidangan berlangsung. Saat duduk di kursi pesakitan, dirinya dicecar pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa.
Sesudahnya, Masdukat memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian Senin, 5 Maret lalu. Ternyata dirinya tidak hadir di tempat waktu itu. Ia hanya mendengar laporan dari masyarakat kemudian mengkonfirmasikannya kepada 5 warga yang hadir.
“Saya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada bagi-bagi uang. Lalu melakukan konfirmasi ke Dedi Awang dan empat warga lainnya, ternyata memang membenarkan,” tuturnya di hadapan majelis hakim dan di belakangnya penuh massa yang ikut menyaksikan prosesi persidangan, Rabu (4/4/2018).
Masdukat mengaku sempat melaporkannya ke PPL (panwas tingkat desa) pasca kejadian. Namun versi PPL hal itu bukan masalah. Akhirnya ia mengadukannya langsung ke Panwaskab Kuningan.
“Kata PPL setelah koordinasi dengan panwascam, katanya kalau Rp25 ribu itu gak apa-apa. Akhirnya kami langsung melaporkannya ke Panwas tingkat kabupaten,” terang dia menjawab pertanyaan hakim anggota.
Lantaran mengaku awalnya menerima laporan dari masyarakat, Masdukat ditanya siapa masyarakat tersebut. Namun ia tidak menyebutkan nama. Masdukat hanya memperjelas 5 nama yang dikonfirmasi olehnya, seperti Dedi Awang, Ahmad Saeful Hadi, Nunung dan lainnya.
Dalam keterangannya, Masdukat menyebutkan amplop berisi uang Rp25 ribu itu diberikan terdakwa MB (56) dalam acara kampanye paslon nomor 2. Ia menyebut pula nama H Maman Wijaya dan H Udin Kusnaedi yang turut hadir dalam acara itu. Namun keterangan Masdukat hanya bersifat ‘katanya’ karena tidak hadir langsung.
Ketidakjelasan siapa masyarakat tersebut membuat salah seorang hakim berang. Kemudian dalam kesaksiannya, Masdukat melaporkan kasus dugaan money politics ke Panwaslu Kuningan. Ia bersama Dedi Awang diterima oleh anggota Panwaskab, Ondin Sutarman.
Usai mengadukan ke Panwaskab, Masdukat mengaku didatangi oleh terdakwa MB dan Dedeng. Dedeng ini pemilik rumah yang ditempati acara kampanye tatap muka waktu itu. Keduanya meminta agar Masdukat mencabut pengaduannya ke panwas.
Meski kini sudah terungkap jika MB merupakan sekretaris DPC PAN Kecamatan Darma, Masdukat mengaku tidak tahu kapasitas MB dalam acara itu. Lagi-lagi ia berdalih tidak hadir dalam acara tersebut. Begitu pula ketika ditanya darimana sumber dana tersebut, Masdukat menjawab tidak tahu.
Pernyataan menarik dilontarkan Masdukat ketika hendak meninggalkan ruang sidang. Saat ditanya hakim ketua apa yang mau diungkapkan sebelum keluar ruangan, ia mengatakan, lebih baik perkaranya selesai sampai di sini.
“Kalau bisa sampai di sini saja. Pak MB (terdakwa) jangan dipenjara,” pintanya yang disambut riuh cemoohan penonton sidang karena kemungkinan berpikiran sudah naik persidangan.
Terungkap pula dari fakta persidangan itu, antara Masdukat dan MB memiliki hubungan dekat. Keduanya sama-sama tukang ojek. (deden)