KUNINGAN (MASS)- Pendidikan merupakan suatu kebutuhan bagi semua manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Maju tidakanya kualitas hidup sesorang dipengaruhi oleh pendidikannya yang ia dapati.
Hal ini tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen.
Sementara dalam Pasal 31 ayat (1) dengan jelas menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Berdasarkan bunyi pasal diatas, jelas bahwa pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan dan pemerintah wajib untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.
Atas dasar itulah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada hari pendidikan Nasional 02 Mei 2016 silam mencanangkan sebagai Kabupaten Pendidikan. Terlepas adanya pro dan kontra terhadap pencanangan tersebut, tentu sebagai warga Kuningan secara pribadi turut bangga dan mengapresiasi adanya upaya nitan yang baik untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Namun butuh proses dan konsepan yang mendalam untuk merealisasikannya bukan hanya sekedar angin segar. Hal inilah yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi calon pemimpin yang akan datang.
Jika diamatai lebih seksama masih banyak kekurangan-kekurangan dalam pencanangan tersebut, seperti yang disampaikanjajaran Komisi IV DPRD yang diketuai Drs H Ujang Kosasih Msi. Ini persoalan.
Setelah dihitung, kalau saja itu bisa melakukan penempatan secara proporsional, ternyata guru di Kabupaten Kuningan masih kurang, jumlahnya kurang lebih diatas seribuan.
Bagaimana Disdik agar bisa melakukan pemerataan guru, bagaimana caranya agar guru-guru itu ditempatkan secara proporsional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr H Dian Rachmat Yanuar Msi, mengatakan melihat dari data diatas masih banyak kekurangan yang harus dievaluasi secara komprehensif dan secara bottom up planing jika memang benar-benar ingin menjadi Kabupaten pendidikan.
Belum lagi delapan standar nasional pendidikan yang butuh perhatian lebih dari pemerintah daerah. Maka menjadi skala proritas utama bagi calon pemimpin Kuningan yang akan datang dalam program-programnya.
Calon pemimpin harus bisa menawarkan kepada masyarakat dengan konsep yang matang dan menyeluruh disertai solusi-solusi atas segala kekurangan-kekurangan pendidikan di Kabupaten kuningan.
Menjadi sebuah keharusan bagi calon pemimpin yang akan datang untuk memajukan dunia pendidikan, harus menyatukan langkah dan visi-misi dengan seluruh elemen pemerintahan, perguruan tinggi, dan masyarakat Kabupaten Kuningan.
Jangan sampai hanya insfrastruktur saja yang terus dibangun melainkan akhlak, jiwa dan karakter manusianya juga yang harus dibangun.
Inilah yang menjadi tolak ukur keberhasilan seorang pemimpin nantinya. Salah satunya dinilai dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index(HDI) adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia.
Dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat Menurut Kabupaten/Kota serta Komponennya 2015-2016 yang diupdate pada 05 Mei 2017, IPM Kabupaten Kuningan tahun 2016 (67.15) dan tahun 2016 (67.51).
Semoga siapapun pemimpinnya nanti mampu bersaing dengan kabupaten/kota lainnya, dengan harapan IPM Kab. Kuningan terus meningkat serta pedulli akan dunia pendidikan.***
Penulis:Sopian Asep Nugraha
(Mahasiswa Pascasarjana IAIN Cirebon)