KUNINGAN (MASS) – Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali meringkus tersangka pengedar ganja. Kali ini menimpa FS (26) warga Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.
FS dibekuk polisi lantaran menyimpan ganja seberat 19,62 gram. Saat itu barang haram tersebut disimpan dalam kotak jam expedition dibalut kantong plastik. Penangkapan terhadap tersangka dilancarkan Selasa (27/2/2018) lalu.
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya pukul 20.30 WIB. Beserta barang bukti, FS langsung diboyong ke mapolres.
“Dari informasi yang kami dapat, pelaku diduga pengedar ganja. Setelah kami lakukan penggeledahan, ternyata di rumahnya ia menyimpannya,” kata Dedih, Jumat (2/3/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial R seharga Rp850 ribu. Orang yang berinisial R tersebut kabarnya warga Bandung.
Akibatnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang narkotika. Ia diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 milyar. (deden)