Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Hutan Kota Akan Kembali di Bangun di Lahan 3,5 Ha

KUNINGAN (MASS) – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kuningan, merencanakan  akan membangun Hutan Kota di Desa Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi. Rencananya pembangunan hutan kota akan dilkukan dilahan seluas 3,5 hektar.

Pembangunan hutan kota  merupakan komitmen pemerintah daerah menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Dan ini sudah menjadi ketentuan dimana 20 persen lahan di tiap kecamatan 20 persen untuk lahan hijau.

Wakil Bupati Kuningan, Dede Sembada mengharapkan pembangunan hutan kota bisa dilaksanakan pada tahun ini. Jika hutan kota di desa daerah timur Kabupaten Kuningan itu selesai dibangun, maka  manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Desa Mekarwangi, melainkan masyarakat luar desa, kecamatan bahkan luar kabupaten.

Di Kuningan  sendiri  kata Desem, hutan kota sudah dibangun diantarannya adalah Hutan Kota Bungkirit, Hutan Kota Mayasih di Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur. Lalu, hutan kota Kecamatan Japara.

Hutan kota telah memberikan manfaat bagi masyarakat.  Tidak sekadar  lingkungan hijau tapi juga berdampak terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.

“Semoga dengan dibangunnya hutan kota di desa ini berdampak selain fungsi sebagai kawasan hijau, juga bisa dijadikan sarana wisata pendidikan, penelitian serta wisata keluarga,” kata wabup saat melakukan kunjungan kerja di Desa Mekarwangi, Selasa (6/2/2018).

Tidak seperti biasanya di desa lain ketika melakukan kunjungan kerja Wakil Bupati Dede Sembada diterima di Aula kantor pemerintah desa. Di Desa Mekarwangi ia diterima di halaman salah satu rumah milik warga, karena bangunan Kantor Pemerintah Desa Mekarwangi sedang direhab.

Wakil Bupati Desem melakukan kunjungan kerja dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyeleggaraan Pemerintah Desa.Selain Desa Mekarwangi juga melakukan kunjungan kerja di Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi.

Di Desa Mekarwangi maupun Desa Mancagar, ia mengingatkan agar pemerintah desa memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan baik sesuai ketentuan peraturan serta perundang-undangan. Hal ini  agar tidak berbenturan dengan hukum. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement