KUNINGAN (MASS) – Pemindahan deposito dari salah satu bank ke bank lain yang dilakukan PD BPR Kuningan pada akhir Desember 2017 lalu mengakibatkan BUMD tersebut mengalami kerugian cukup besar. Hal itu jadi temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Besaran pinalty dari pemindahan deposito itu mencapai lebih dari Rp 360 juta.
Temuan OJK ini rupanya tercium oleh banyak kalangan dan menuai tanggapan. Salah satu Direktur Merah Putih Institute, Boy Sandi Kartanegara. Ia meminta agar pinalty terkait aset, dana dan lainnya harus ditindaklanjuti dan jangan sampai ada main mata.
“Pada akhir bulan Desember 2017, dengan sepihak direksi memindahkan deposito dari salah satu bank ke bank yang lain dan mengakibatkan kerugian/pinalty yang cukup besar,” ungkap pria berambut gondrong itu.
Boy menyebut, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Karenanya ia mempertanyakan, sudah atau tidaknya pihak direksi melapor kepada pemilik BUMD tersebut.
“Apakah kebijakan itu sudah dilaporkan kepada pemilik? Pertimbangan apa yang digunakan sehingga mengambil kebijakan yang tidak menguntungkan perusahaan karena jelas menggerogoti keuntungan perusahaan?,” tanya dia. .
Menurut Boy, jelas-jelas ini merugikan perusahaan dan pemerintah daerah. Pengangkatan direksi itu semestinya untuk membawa perusahaan untung bukan malah sebaliknya.
Ia melanjutkan, likuiditas dikelola oleh pusat, dan cabang tidak boleh memiliki simpanan antar bank. Kebijakan ini sangat tidak menguntungkan cabang, apalagi kalau dana likuiditas didepositokan.
“Apabila cabang ada pengambilan nasabah dalam jumlah yang cukup besar, cabang akan kesulitan dalam pembayarannya,” ucap Boy.
Kala dikonfirmasi Jumat (9/2/2018), Dirut PD BPR Litawati SE sedang berada di luar kota. Via pesan di ponsel ia hanya mengirimkan dua link berita online yang menjelaskan alasan pemindahan deposito. Isinya menyangkut rencana akuisisi salah satu perbankan oleh perusahaan lainnya. (deden)