Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

PPP Bulat Bersama Fraksi PAN Persatuan

KUNINGAN (Mass) – Adanya revisi Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, ternyata tak menyurutkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk tetap bergabung bersama Fraksi PAN Persatuan di DPRD Kabupaten Kuningan. Pernyataan ini dilontarkan Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Kuningan Maman Supratman didampingi dewan pakar HM Taufik kepada awak media usai menggelar rapat di kantor DPC PPP Kabupaten Kuningan kemarin, Senin (29/8).

“Jadi kita tetap dengan yang sudah ada sementara saat ini kan itu juga melalui proses, dan prosesnya juga bukan anggota fraksi tapi antara organisasi tidak melalui fraksi, itu ditempuh melalui proses dengan aturan yang ada di DPRD. Kita mempertahankan, dan itu juga tetap dalam koridur peraturan yang berlaku pada tata tertib Tahun 2015,” kata Maman yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kuningan.

Sekalipun ada aturan yang harus direvisi untuk perbaikan maupun penyempurnaan, hal itu menurutnya sah-sah saja. Namun, aturan itu tidak berlaku surut tetapi berlaku untuk jangka kedepan.

“Jadi, jika ada yang harus dipermanenkan ya silahkan tapi itu untuk kedepan. Rumah tangga aja bisa berpisah kok, apalagi yang seperti ini, bagaimana kalau misal sudah tidak cocok ketika dalam mengambil setiap kebijakan,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan partai dalam rapat kemarin, pihaknya tetap akan berjalan dan bersama dengan Fraksi PAN Persatuan di DPRD Kuningan. Sebab, keberadaan yang ada sekarang sudah sesuai dengan mekanisme yang ditempuh.

“Fraksi sendiri merupakan kepanjangtanganan partai, dan partai lah yang memiliki kewenangan. Jadi aneh kalau misalnya Peraturan Pemerintah (PP) mengatur fraksi, kalau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) silahkan lah diatur-atur seperti itu, tapi fraksi itu bersifat mandiri dan otonom,” tandasnya.

Sekali lagi, pihaknya menilai saat ini pun keputusan bergabung dengan Fraksi PAN Persatuan, sudah dalam koridur tata tertib yang berlaku.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement