ANCARAN (Mass) – Sekalipun dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sudah ada, namun Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme pengangkatan bupati dan wakil bupati, rupanya belum ada. Pada saat menggodok pasal demi pasal Tatib DPRD 2015 lalu, klausul menyangkut mekanisme tersebut terlupakan.
Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Fraksi PKB DPRD, H Ujang Kosasih MSi saat ditemui kuninganmass.com di gedung parlemen ‘Ancaran’ Kuningan, Rabu (20/4). “Maaf soal wacana wabup saya puasa bicara. Bukan karena PKB tak masuk partai pengusung, tapi sekarang ini pengangkatan bupati juga kan belum. Mekanismenya juga belum ada di Tatib dewan. Masalah tersebut jadi bagian yang terlupakan,” ujarnya.
Dikatakan, dalam setiap kegiatan kedewanan, DPRD berpedoman pada Tatib. Tidak berlebihan apabila saat ini dewan tidak bisa berbuat apa-apa. Tatib DPRD nomor 1 tahun 2015, tidak mengatur soal mekanisme pengangkatan bupati atau wakil bupati. Agar keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan bisa tetap berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Tatib.
“Mekanismenya, membutuhkan usulan dari minimal 7 anggota legislatif dari 2 fraksi. Jadi, kalau mau dilakukan perubahan Tatib, perlu ada usulan minimal dari 7 anggota dewan dari 2 fraksi. Sebelum ada usulan itu, tatib belum bisa dirubah dan dewan tidak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi proses pengangkatan bupati atau wabup tersebut,” ungkapnya.
Pengalokasian anggaran untuk paripurna istimewa pun, rupanya cukup banyak yang tidak masuk rencana. Padahal, tahun ini diestimasikan cukup banyak rapat paripurna istimewa yang harus digelar. Mulai dari paripurna istimewa LKPj, pengangkatan bupati, pengangkatan wabup, pengangkatan ketua DPRD baru, PAW anggota dewan sepeninggal almarhum H Ending Suwandi, Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Jadi Kuningan. Sedangkan yang masuk rencana anggaran hanya 4 paripurna istimewa saja.
Namun dalam menanggapi hal itu, Ujang menilai, dapat dilakukan perbaikan pada pembahasan APBD Perubahan 2016. “Ya kalau soal itu sih bisa disikapi karena besok kan APBD kita juga akan ada APBD perubahan,” tukasnya.
Sementara itu, terdapat beberapa regulasi yang berkaitan dengan situasi yang terjadi di Kuningan saat ini. Mulai dari UU 8/2015, PP 102/2014 dan Perpres 167/2014. Kendati demikian, Tatib nomor 1/2015 yang menjadi dasar bagi DPRD Kuningan dalam bekerja, tidak mengatur hal itu. (andri)