Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

KOMPAK Soroti Dugaan Keterlibatan Para Kades

KUNINGAN (MASS) – Dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis baik pilbup maupun pilgub, jadi sorotan Koalisi Masyarakat Peduli Kabupaten Kuningan Bersatu (Kompak Bersatu). Komunitas tersebut meminta agar para kepala desa taat aturan.

“Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan, kampanye pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,” tegas Sekretaris Kompak Bersatu, Mulyana Latif, Selasa (30/1/2018).

Selain aturan itu, Mulyana juga menyebutkan regulasi lebih spesifik tentang kepala desa. Dijelaskan, dalam UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Kami lebih cenderung menyoroti lemahnya kinerja panwaslu sehingga banyak keterlibatan baik ASN ataupun kades aparatur kecamatan dan PPS yang seharusnya menjaga netralitas dalam pilkada. Atau jangan-jangan panwas sendiri tidak menjadi fungsi kontrol malah ikut memberi ruang bebas terhadap salah satu bacalon,” sangka Mulyana.

Untuk PPS di Sukasari, imbuh dia, kalau pun tidak mundur KPU wajib hukumnya memecat dengan tidak hormat kepada oknum PPS nakal tersebut. Dengan begitu, hukum dijadikan panglima betul-betul bukan celoteh belaka.

“Saya mengingatkan amanah masyarakat yang diberikan baik kepada KPUD Kuningan maupun Panwaslu Kuningan pergunakan dengan sebaik-baiknya. Masyarakat Kuningan sudah cerdas. Ini politik jaman now gak musim KPU atau panwaslu main mata dengan salah satu bacalon,” pinta Mulyana. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement