Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Fraksi PAN Persatuan Terancam ‘Cerai’

KUNINGAN (Mass) – Bergabungnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) khususnya di tubuh DPRD Kabupaten Kuningan sepertinya terancam gagal. Walaupun sudah ditetapkan di paripurna sebagai Fraksi PAN Persatuan, namun ada regulasi yang mengharuskan PPP kembali ke fraksi lamanya bersama Partai Gerindra.

Kabar ini mencuat ketika dilakukan kajian revisi Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD. Pansus perubahan Tatib yang diketuai Nuzul Rachdy SE mendapatkan penjelasan dari Depdagri dan Biro Hukum Pemprov Jabar, bahwa PPP harus kembali ke fraksi lamanya.

“Dasarnya itu PP 16/2010 tentang pedoman penyusunan tatib. Koalisi di fraksi itu bersifat tetap dan permanen selama masa jabatan. Asumsi seolah ada ruang untuk memasukkan muatan lokal, dalam hal ini tidak termasuk,” kata Ketua Pansus Tatib Nuzul Rachdy SE didampingi anggotanya H Karyani kepada awak media di gedung DPRD Kuningan, Jumat (26/8).

Dari hasil konsultasi Pansus Tatib ke Biro Hukum Pemprov Jabar dan Depdagri, pihaknya menyampaikan bahwa Gerindra dan PPP harus kembali rujuk. Keduanya harus bersedia karena diwajibkan oleh konstitusi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sejak awal sebelum Gerindra dan PPP bergabung jadi satu koalisi, saya yakin segala konsekuensinya itu sudah diperhitungkan secara matang. Apalagi, yang namanya perceraian itu dibenci oleh Allah SWT meski tidak diharamkan. Jadi, Gerindra dan PPP harus bersatu kembali,” ujar Zul sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan penjelasan terkait perubahan nomenklatur alat kelengkapan dewan. Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) misalnya, mesti dirubah menjadi Bapemperda dengan kepanjangan yang sama. Istilah Prolegda (Program Legislasi Daerah) juga mesti dirubah menjadi Propemperda.

“Dasar hukumnya itu Permendagri 80/2015. Untuk kalender kerja pun kita mengusulkan Senin sampai Sabtu. Ini karena banyak aktivitas semacam reses yang dilaksanakan pada hari Sabtu,” terangnya.

Jika kalender hari kerja itu tidak ditetapkan lanjut Zul, SPPD tidak berlaku sehingga nanti bisa jadi temuan BPK. “Tapi, justru Depdagri malah menawarkan hari kerjanya Senin sampai Minggu,” pungkasnya.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement