KUNINGAN (MASS) – Meski sudah ada larangan mobil dinas menggunakan bensin premium, namun masih saja ada aparatur pemerintah yang membandel. Terbukti, belum lama ini sebuah mobil berplat merah kepergok sedang diisi bahan bakar bersubsidi.
Mobil tersebut berjenis Kijang Toyota dengan Nopol E 102 Y. Seseorang yang tampak seperti PNS tengah mengisi BBM di SPBU depan SMP Negeri 1 Kuningan pada Kamis pagi lalu (25/01/2018).
Ketika dikonfirmasikan, Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro justru berpandangan penggunaan premium tidak masalah. dijelaskannya, BBM bersubsidi telah dicabut sehingga mobil dinas diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
Dan secara kedinasan, lanjutnya, tidak ada anjuran untuk menggunakan BBM non subsidi karena Permen ESDM No. 1 Tahun 2013 dianggap sudah tidak berlaku.
“Sekarang kan ngga ada subsidi untuk bahan bakar, jadi bebas mau pilih premium, pertalite atau pertamax karena Perment ESDM No. 1 Tahun 2013 sudah ngga berlaku karena subsidinya sudah ngga ada,” jelas Indra.
Berbeda halnya dengan Indra, Staff Ahli Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sempat dikonfirmasi via sambungan seluler. Ia memberikan pernyataan bahwa Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 tersebut masih berlaku sampai saat ini.
“Sama peraturannya belum berubah yah,” tegasnya, Jumat (26/1/2018).
Sementara, tujuan dari adanya BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi adalah untuk meringankan beban masyarakat menengah kebawah. Aturannya Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan itu, yang termasuk kategori BBM bersubsidi adalah Minyak Tanah, Bensin Premium RON 88 dan Solar yang dilarang untuk digunakan oleh mobil dinas pada masing-masing wilayah. Bahkan di wilayah Jawa Barat sudah dilarang tertanggal 2 Januari 2013 silam. (ali)