KUNINGAN (MASS) – Memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol), tim verifikasi mulai terjun ke masyarakat. Meski baru beberapa kecamatan namun faktanya banyak warga yang mengaku diklaim menjadi anggota parpol tertentu.
Kenyataan ini diungkapkan salah seorang anggota Panwaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Selasa (19/12/2017). Ia menyebutkan, dalam 2 hari ini pihaknya telah melakukan pengawasan verifikasi factual di beberapa kecamatan.
“Wah ternyata hasilnya memprihatinkan. Di Kecamatan Ciawigebang dan Cidahu misalnya, banyak yang tidak memenuhi syarat. Mereka mengaku tidak menjadi anggota parpol dan tak punya KTA (kartu tanda anggota) parpol. Tapi di data SIPOL tercatat,” ungkapnya kepada kuninganmass.com.
Tidak sedikit dari warga yang justru tak kenal pada parpol yang diklaim sebagai anggotanya. Menurut Jalil, hal itu ironis. Jika dipersentasekan, dari 2 kecamatan tersebut hampir 80 persen yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami berharap kepada pengurus parpol agar serius dalam memenuhi persyaratannya,” pinta Jalil.
Verifikasi faktual tersebut memang baru dimulai 15 Desember kemarin. Batas waktunya sampai 4 Januari 2018 mendatang. Dalam tahapan ini, Panwaslu tidak hanya ikut nempel kepada tim verfak KPU. Tapi mengawasi pula secara benar verifikasi yang dilakukan tim verfak KPU.
“Kalau verfaknya cuma pake sampling kan gak betul. Harus sensus. Tidak bisa juga tim verfak mengumpulkan warga di bale. Harus didatangi langsung, by name by address,” tandasnya.
Anggota panwas berlatarbelakang jurnalis ini pun meminta agar kinerja Disdukcapil lebih ditingkatkan. Instansi tersebut diminta agar jangan cuma mementingkan pencitraan saja.
“Dari sekitar 20 ribu warga yang belum terdaftar e-KTP, sudah berapa persen sih yang kemudian melakukan perekaman?. Waktunya sudah mendesak. Akhir Desember ini akan ada penyerahan DP4 (daftar penduduk pemilih potensi pemilu). Dan DP4 itu dasarnya dari e-KTP,” ketus Jalil sambil menyeru pula masyarakat agar segera lakukan perekaman e-KTP. (deden)