Hari Ini, Korban TPPO Laos Asal Timbang Pulang ke Kuningan

KUNINGAN (MASS) – Setelah melalui proses panjang dan tidak mudah, jenazah Jamil (28), warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, akhirnya dipulangkan ke tanah kelahirannya. Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Laos itu sekaligus membuka babak baru perjuangan keluarga untuk mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawanya.

Ketua Yayasan Bagja Niskala Nusantara, Ismah Winartono, menyampaikan pihaknya hari ini tengah mendampingi proses kepulangan jenazah Jamil hingga kembali ke rumah duka.

Ismah mengatakan, proses pemulangan tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Teh Rieke Diah Pitaloka yang turut membantu sehingga jenazah Jamil dapat kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarga untuk terakhir kalinya.

“Alhamdulillah, hari ini Jamil pulang. Setelah melalui proses yang tidak mudah, akhirnya almarhum bisa kembali ke rumah tercinta dan berkumpul dengan keluarga untuk terakhir kalinya. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, khususnya Teh Rieke Diah Pitaloka,” ujar Ismah, Sabtu (7/11/2026).

Namun, bagi Yayasannya, kepulangan Jamil bukan berarti persoalan telah selesai. Justru setelah jenazah tiba di kampung halaman, ada persoalan yang lebih besar yang perlu diungkap, yakni dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan proses keberangkatan hingga pekerjaan almarhum di Laos.

Ismah menegaskan, pihaknya tidak ingin kasus Jamil berhenti sebatas proses pemulangan jenazah. Yayasannya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengawal pelaporan dugaan TPPO tersebut dengan melibatkan tujuh orang kuasa hukum.

“Ada dugaan persoalan hukum yang harus dibuka dan diusut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara serius, profesional, dan mengusut tuntas apabila ditemukan unsur tindak pidana,” tegasnya.

Menurut Ismah, upaya tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan keadilan bagi Jamil dan keluarganya. Lebih dari itu, langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri agar tidak mengalami peristiwa serupa.

Sebab, di balik harapan mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri, terdapat risiko yang harus diwaspadai ketika proses perekrutan, keberangkatan, maupun pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Hari ini Jamil pulang. Tetapi perjuangan untuk mencari keadilan tidak boleh ikut berhenti,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jamil ditemukan meninggal dunia di kawasan gedung Golden Triangle, Laos. Kabar kematiannya baru diterima keluarga pada 31 Agustus 2026, meskipun berdasarkan informasi yang diterima, Jamil telah meninggal dunia pada 11 Agustus 2026.

Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah membusuk sehingga sempat sulit dikenali. Identitas almarhum kemudian diketahui melalui dokumen identitas yang ditemukan di dekat lokasi jenazah. (didin)