Pajak Bumi dan Bangunan Masih Nunggak Rp 2,6 Milliar, Puluhan Desa dan Camat Didesak Ikut Tanggung Jawab

KUNINGAN (MASS) – Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan Sopandi, mengungkapkan persoalan serius soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, ada tunggakan senilai Rp2,6 miliar yang belum lunas. Bahkan karenanya, 87 desa yang tersebar di 22 kecamatan dipanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi.

Klarifikasi dan stressing kepada desa dan kecamatan itu dilakukan Deden Kurniawan Sopandi tepat pada hari terakhir dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan saat pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan, Jumat (30/10/2026).

Meski begitu, di hari yang sama, 8 desa melunasi tunggakan PBB tersebut. Sementara, desa lainnya belum. Tunggakan PBB Rp 2,6 milliar sendiri masih jadi “lobang” untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selanjutnya Inspektorat akan melakukan penugasan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) selama 30 hari ke depan mulai hari ini. Tugas Inspektorat memastikan PAD dari PBB berjalan sesuai ketentuan,” tegas Deden.

Ia menjelaskan, pemeriksaan akan difokuskan untuk mengungkap secara jelas penyebab tunggakan. Sebab, belum dibayarkannya PBB tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Inspektorat terlebih dahulu akan memastikan apakah tunggakan tersebut memang belum dibayarkan masyarakat sebagai wajib pajak atau sudah dipungut oleh pemerintah desa, tetapi belum disetorkan ke kas daerah. Dua kondisi tersebut memiliki konsekuensi penanganan berbeda.

“Pada saat PBB tersebut tersisa, akan dipastikan apakah masih di masyarakat atau belum disetorkan. Jika masih di masyarakat akan menjadi ranah camat dan Bapenda. Jika belum disetorkan akan menjadi ranah kami, dan kami pastikan camat akan ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

Pada dua minggu pertama, Inspektorat akan melakukan inventarisasi dan monitoring untuk mencocokkan data tunggakan, mengidentifikasi status pembayaran, serta memetakan desa-desa yang masih memiliki kewajiban belum terselesaikan.

Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke lapangan. Dari proses tersebut akan diketahui secara lebih terperinci posisi uang pajak yang belum masuk ke kas daerah, termasuk pihak yang harus menindaklanjuti penyelesaiannya.

Deden juga memastikan desa yang telah melunasi seluruh kewajiban PBB tidak akan dijadikan lokasi pemeriksaan atau locus PDTT. “Yang saat ini lunas tidak akan jadi locus pemeriksaan,” jelasnya. (eki)